TRIBUNJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung menyatakan Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih, yang juga dikenal sebagai loyalis Presidn ke-7 RI, Jokowi, harus segera ditahan.
Silfester berstatus terdakwa karena sudah divonis pada kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) pada 2019, namun hingga kini belum ditahan.
Pada 1017, Silfester berorasi menuding JK sebagai pemecah belah bangsa dengan ambisi politiknya. Silfester juga menyebut JK korupsi hingga mengakibatkan masyarakat miskin.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang, dikutip dari Kompas.com.
Silfester Matutina telah diagendakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diperiksa hari ini.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
Anang menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Amnesti dan Abolisi
Saat Silfester disebut akan segera dipenjara, dua tokoh politik, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong baru saja menerima amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang membebaskannya dari proses hukum dan jeruji besi.
Seperti diketahui, Hasto merupakan mantan Sekjen PDIP, partai yang memecat Jokowi.
Sedangkan Tom adalah mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, yang pada Pilpres 2024 menjadi pendukung Anies, lawan dari sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang bersanding dengan Prabowo Subianto.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong yang mana keduanya terjerat kasus korupsi.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Sedangkan abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kebijakan Prabowo itu disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.