Jokowi Bisa Bebaskan Tom Lembong Sebelum Abolisi, Prabowo Kini Panen Sentimen Positif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEBELUM ABOLISI - Kolase foto Tom Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejagung di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), Jokowi di kediamannya di Solo, Jumat (27/12/2024) malam dan Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Jokowi disebut bisa membebeaskan Tom Lembong sebelum Prabowo beri abolisi.

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden ke-7 RI, Jokowi bisa saja membebaskan Tom Lembong lebih dulu, sebelum Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi.

Hal itu disampaikan pengamat politik Hendri Satrio saat bicara di channel Youtube Abraham Samad Speak Up, dikutip Rabu (6/8/2025).

Seperti diketahui, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi (2015-2016) yang menjadi pendukung utama Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu, terjerat kasus korupsi impor gula.

Tom divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim kendati terbukti tak memiliki niat jahat atau mens rea, dan tidak memperkaya diri sendiri.

Presiden Prabowo Subianto pun membebaskan Tom dengan memberi abolisi.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Di media sosial, Prabowo panen sentimen positif karena disebut telah melakukan hal yang tepat.

Proses hukum terhadap Tom ramai  dinilai hanya kriminalisasi. Pendapat itu salah satunya disampaikan Menko Polhukam era Presiden Jokowi, Mahfud MD.

Setelah pengumuman abolisi untuk Tom, Jokowi bicara bahwa impor gula yang dilakukan Tom hingga menyeretnya ke meja hijau adalah perintahnya sebagai presiden.

Menurut Hendri Satrio, Jokowi sedang menjadi pahlawan kesiangan.

Sebab, Jokowi bisa saja membebaskan Tom lebih dulu dari abolisi, dengan menjadi saksi pada sidang Tom.

Dengan mengakui perintah impor gula di persidangan, maka Tom akan terbebas dari sangkaan korupsi, karena ia hanya menjalankan tugas atasannya.

"Kan sebenarnya bisa dia (Jokowi) hadir ke waktu itu sebagai saksinya Tom kan. Dia bisa jadi pahlawan lebih awal, tapi dia tidak lakukan.

"Walaupun pada saat dia bicara 'kan saya yang meminta Tom untuk impor. Tapi setelah itu kebijakan teknis dipersilakan kepada menteri masing-masing, menteri-menteri teknis'."

"Bila dia datang pada saat itu, bila dia hadir pada saat sidang Tom itu dan dia menyampaikan bahwa memang itu kebijakan negara, kebijakan presiden, dia bisa jadi pahlawan," kata Hendri Satrio.

Jokowi sudah kadung "ketinggalan kereta" atay terlambat karena kehilangan momentum untuk bicara membela Tom Lembong.

Halaman
12

Berita Terkini