TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM yang memiliki sejarah panjang kasus narkoba.
Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Kasus yang menjerat sang musisi merupakan kali keempat dirinya ditangkap dalam perkara yang sama.
Ia ditangkap karena diduga mengonsumsi ganja dan sabu.
Polisi menangkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025).
Penangkapan Fariz RM ini berangkat dari penangkapan seorang pria berinisial ADK (46) di Jalan Sunter Kemayoran pada Senin (17/2/2025).
Dari penuturan ADK, ganja yang ada padanya merupakan pesanan Fariz RM.
Rekam Jejak Kasus Narkoba
Fariz RM sudah berurusan dengan hukum sejak tahun 2007.
Namun, paman artis Sherina Munaf ini tak kapok meski beberapa kali ditangkap.
Ia kembali menggunakan narkoba hingga kembali diringkus aparat.
Profil Fariz RM
Fariz RM, yang nama lengkapnya adalah Fariz Rustam Munaf, lahir pada 5 Januari 1959 di Jakarta, Indonesia.
Ia adalah seorang penyanyi, musikus, dan penulis lagu yang terkenal di era 1980-an.