Cerita Kriminal

Dukun Pengganda Uang di Apartemen Kalibata City Ternyata Tukang Pijat, Polisi Sita Uang Palsu di TKP

Pria berinisial H alias Romo yang mengaku sebagai dukun pengganda uang ternyata seorang tukang pijat.

Warta Kota/Rizki Amana
Apartemen Kalibata City - Pria berinisial H alias Romo yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di Apartemen Kalibata City ternyata seorang tukang pijat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Pria berinisial H alias Romo yang mengaku sebagai dukun pengganda uang ternyata seorang tukang pijat.

Romo ditangkap jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Untuk basic-nya sendiri dari tersangka Romo ini, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan merupakan tukang pijat untuk pekerjaan sehari-harinya. Namun, pada saat kita amankan, dia mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang tadi," kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Selasa (16/9/2025).

Ketika bertemu calon korbannya, pelaku juga mengenakan pakaian layaknya seorang dukun.

"Dan juga di sini pelaku pada saat beraksi, dia meyakinkan korban menggunakan pakaian dan seolah-olah yang bersangkutan ini 'orang pintar'," tutur Bima.

Bima mengungkapkan, pelaku meminta uang senilai Rp 3-20 juta sebagai mahar untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Sebelum menjalani ritual, korban juga diminta menyiapkan koper kosong. Pelaku pun menjanjikan korban bahwa koper tersebut akan terisi uang dalam dua hari.

Korban baru menyadari telah ditipu setelah membuka koper itu yang hanya berisi bantal dan bed cover.

"Di sini korban menyiapkan koper yang mana nanti dijanjikan oleh tersangka ini bahwa koper tersebut akan berisikan uang sekitar dua sampai tiga hari ke depan," ujar Bima.

"Namun, setelah koper tersebut dibuka oleh para korban, ternyata isinya hanya bantal maupun bed cover," imbuh dia.

Dari penangkapan pelaku H alias Romo, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan USD 100 ribu.

Uang palsu itu diperoleh Romo dari pelaku WH yang ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat.

"Untuk para pelaku yaitu kami jerat dengan Undang-Undang terkait uang palsu, yang di mana di situ kita terapkan pasal 36 juncto 26 uang Undang-Undang terkait mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun dan juga penipuan Pasal 378 KUHP," kata Bima. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved