DPRD DKI Jakarta Gelar Diskusi Publik, Rany: Penting Dalam Proses Demokrasi
DPRD DKI Jakarta menggelar diskusi publik yang bertema ‘Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta’, Rabu (8/10).
Wibi juga mengangkat perihal kemunculan wacana pembentukan DPRD tingkat II. Menurut dia, perlu pengkajian mendalam. Tidak boleh menjadi keputusan politis semata.
Keberadaan lembaga dimaksud harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat. "Kalau ternyata itu adalah suatu kebutuhan, why not? Tapi pertanyaan, apakah itu kebutuhan? Hitung-hitungannya seperti apa?” ucap Wibi.
Kajian yang komprehensif sangat penting sebelum menambah struktur lembaga legislatif baru. Setiap rencana pembentukan DPRD tingkat II, perlu memperhatikan berbagai indikator kebutuhan masyarakat.
"Kita jangan malas dalam melakukan satu crossing indicator kebutuhan daripada masyarakat. Kita harus melibatkan partisipasi masyarakat," tutur Wibi.
Partisipasi publik, tegas dia, menjadi kunci utama agar kebijakan tersebut tidak menambah beban birokrasi tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Masyarakat butuhnya apa dengan hadirnya sosok-sosok anggota dewan? ketika bertambah kursi, apakah itu memang benar-benar kebutuhan masyarakat?," ucap Wibi.
Ia juga mengingatkan, masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami peran dan fungsi anggota dewan.
Karena itu, perlu evaluasi terhadap efektivitas lembaga legislatif terlebih dahulu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Bahtiar menyatakan, perolehan kursi harus mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku.
Jika belum direvisi, maka penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 188 ayat (2) dijelaskan, apabila provinsi dengan jumlah penduduk 9 juta sampai dengan 11 juta memperoleh alokasi 85 kursi.
Sedangkan bila penduduk lebih dari 11 juta sampai dengan 20 juta dapat memperoleh alokasi 100 kursi.
"Sekarang kita buka Undang-Undang Pemilu. Di sana menyatakan itu kalau penduduknya 11 juta sampai dengan 20 juta 100 kursi, itulah hukum tersedia hari ini," pungkas Bahtiar.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Partai Politik dan Pemilu (PSP3) Universitas Muhammadiyah Jakarta Sumarno menilai, wacana pembentukan DPRD tingkat II adalah hal yang sah.
Selama tidak menyalahi aturan berlaku.
KPU Gelar Diskusi Penataan Dapil, Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta Berpotensi Menyusut |
![]() |
---|
DPRD DKI Jakarta Dukung Pemerintah Provinsi Tingkatkan Kualitas Sarana Olahraga |
![]() |
---|
DPRD DKI Jakarta: Pendaftaran Rusunawa PIK Pulogadung Harus Transparan dan Tanpa Calo |
![]() |
---|
Wacana Tiket Transjakarta Naik Respons Pemangkasan DBH, DPRD DKI : Sedang Dijajaki Subsidi |
![]() |
---|
Pedagang Tolak Pasal Larangan Menjual Rokok dalam Raperda KTR, Gelar Aksi di Gedung DPRD DKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.