Legislator: Alokasi Kursi DPRD Jakarta Harus Dilihat Dari Sudut Pandang Kesejahteraan

DPRD DKI Jakarta menilai, alokasi kursi kursi parlemen harus dilihat dari sudut pandang kesejahteraan masyarakat. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
ALOKASI KURSI DPRD - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai, alokasi kursi harus dilihat dari sudut pandang kesejahteraan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai, alokasi kursi kursi parlemen harus dilihat dari sudut pandang kesejahteraan masyarakat. 

Hal ini merespons isu berkurangnya alokasi kursi dewan DPRD di Jakarta karena kehadiran Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

"Harus melihat indikator kesejahteraan sebenarnya, kita tidak ingin politik sebagai beban baru di tengah-tengah sinisme dari suatu proses politik," kata Wibi. 

Wibi berharap, revisi UU Pemilu nantinya tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk saja dalam menentukan alokasi kursi parlemen

"Tidak hanya menghitung jiwa saja dalam menentukan jumlah kursi, tetapi dilihat juga proporsi wilayah kebutuhan terhadap penyelesaian masalah," 

"Contoh di Cakung, masyarakat miskinnya sekian dengan kehadiran anggotan sekian bisa menyelesaikan masalah sekian gituloh, jadi ada periode bisa saja menyusut anggota dewan itu sesuai kebutuhan permasalahan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kabar berkurangnya kursi DPRD di Jakarta mencuat lewat diskusi publik yang digelar KPU di Ruang Rapat Paripurna Gedung Parlemen Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (9/10/2025). 

Pada Pemilu 2024, alokasi kursi DPRD DKI Jakarta masih mengacu pada Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pada pasal tersebut berbunyi, “Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.”. 

"Diundang-undang DKJ klausula tersebut tidak muncul, karena hal itu tidak muncul berdasarkan Undang-Undang eksisting yang ada, kita baca dari DAK 2 yang waktu ditetapkan untuk pemilu 2024 harusnya kursi DPRD DKI Jakarta 100 kursi bukan 106 kursi," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata. 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved