Pengamat: Raperda KTR Dinilai Berisiko “Matikan” Ekonomi Malam Jakarta
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di Jakarta menuai pro dan kontra.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Data Dinas Pariwisata DKI mencatat lebih dari 2.300 unit tempat hiburan berizin di Jakarta, mayoritas merupakan usaha menengah.
Sementara itu, data PHRI menunjukkan tingkat okupansi hotel di awal 2025 turun hingga 97 persen, menandakan tekanan berat di sektor pariwisata.
Agung menilai Pemprov dan DPRD DKI perlu mencari solusi tengah agar kesehatan publik dan ekonomi tetap seimbang.
“Bisa dibuat zona merokok tertutup di tempat dewasa, masa transisi dua tahun, dan insentif renovasi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Jangan sampai regulasi ini jadi palu godam untuk sektor hiburan yang baru saja bangkit,” tegasnya.
Ia berharap Raperda KTR tetap menjaga komitmen pada udara bersih tanpa mematikan kehidupan malam Jakarta.
“Kesehatan bukan cuma soal paru-paru yang bersih, tapi juga masyarakat yang masih bisa bernapas secara ekonomi,” tutur Agung.
Berita terkait
- Baca juga: Cari Solusi, Politikus PDI Sebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok Melindung Bukan Mematikan
- Baca juga: Soal Raperda KTR, Pekerja Hiburan Unjuk Rasa ke DPRD DKI
- Baca juga: Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Minta Larangan Merokok di Tempat Hiburan Dicabut dari Raperda KTR
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| DPRD Rampungkan Raperda Pendidikan: Indonesia Emas Bisa Tercapai di DKI Jakarta |
|
|---|
| Pansus DPRD Tinjau Ulang Perluasan Area Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta |
|
|---|
| Tak Tolak Raperda KTR, Ketua Asphija Minta Tempat Hiburan Malam Tak Dilarang Total |
|
|---|
| Ketua Pansus Targetkan Pembahasan Finalisasi Raperda KTR Rampung Bulan Ini |
|
|---|
| Anggota Pansus DPRD DKI Jawab Alasan Tempat Hiburan Malam Masuk Kawasan Tanpa Rokok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.