Pengamat: Raperda KTR Dinilai Berisiko “Matikan” Ekonomi Malam Jakarta

Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di Jakarta menuai pro dan kontra. 

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Raperda KTR. Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia), Agung Nugroho menyoroti Raperda KTR yang menuai pro dan kontra. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Data Dinas Pariwisata DKI mencatat lebih dari 2.300 unit tempat hiburan berizin di Jakarta, mayoritas merupakan usaha menengah. 

Sementara itu, data PHRI menunjukkan tingkat okupansi hotel di awal 2025 turun hingga 97 persen, menandakan tekanan berat di sektor pariwisata.

Agung menilai Pemprov dan DPRD DKI perlu mencari solusi tengah agar kesehatan publik dan ekonomi tetap seimbang. 

“Bisa dibuat zona merokok tertutup di tempat dewasa, masa transisi dua tahun, dan insentif renovasi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Jangan sampai regulasi ini jadi palu godam untuk sektor hiburan yang baru saja bangkit,” tegasnya.

Ia berharap Raperda KTR tetap menjaga komitmen pada udara bersih tanpa mematikan kehidupan malam Jakarta.

“Kesehatan bukan cuma soal paru-paru yang bersih, tapi juga masyarakat yang masih bisa bernapas secara ekonomi,” tutur Agung.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved