Cerita Kriminal

Terbakar Cemburu, Manusia Silver Tusuk Selingkuhan Istri Sirinya di Penjaringan Jakarta Utara

Manusia silver, Agus Setiawan (30) ditangkap polisi usai menusuk selingkuhan istri sirinya di Penjaringan, Jakarta Utara.

Dok. Polsek Metro Penjaringan
CEMBURU BUTA - Seorang manusia silver bernama Agus Setiawan (30) ditangkap polisi usai menusuk selingkuhan istri sirinya. Dalam kejadian ini, Agus menusuk korban Joko (35) yang selama ini menjalin hubungan gelap dengan istri sirinya, Kasih Novita Sari (28). (Dok. Polsek Metro Penjaringan). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Seorang manusia silver bernama Agus Setiawan (30) ditangkap polisi usai menusuk selingkuhan istri sirinya.

Penusukan ini terjadi pada Jumat (17/10/2025) lalu di Jalan Jembatan Tiga Raya, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam kejadian ini, Agus menusuk korban Joko (35) yang selama ini menjalin hubungan gelap dengan istri sirinya, Kasih Novita Sari (28).

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, sebelum penusukan terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku memergoki istri sirinya berkencan dengan korban.

"Kejadiannya itu tanggal 17 Oktober 2025, hari Jumat, jam 10 malam, pelaku memergoki perempuan yang diakui sebagai istri sirinya ini jalan dengan seorang laki-laki, yaitu si korban ini," ucap Sampson di Mapolsek Metro Penjaringan, Selasa (21/10/2025).

Karena terbakar cemburu, pelaku Agus menenteng pisau yang dibawanya dan menghampiri korban.

Pelaku dan korban Joko sempat berkelahi sebelum akhirnya terjadi lah penusukan.

"Karena cemburu melihat istri sirinya ini berjalan dengan laki-laki lain, sehingga gelap mata sehingga melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap si korban," ucap Sampson.

"Korban sempat melakukan perlawanan, menangkis dengan tangannya, sehingga mengakibatkan luka pada telapak tangan dan dua luka sayatan pada bagian punggung tangan," sambung dia.

Korban yang terluka kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi yang menerima laporan soal kejadian ini pun segera melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (18/10/2025) langsung menelusuri keberadaan pelaku.

Pada Sabtu malam, pelaku Agus ditangkap di halte tempat biasa dirinya bekerja sebagai manusia silver.

Agus ditangkap saat masih bekerja sebagai manusia silver dan dalam kondisi tubuh yang masih berlumuran cat berwarna perak.

Polisi juga mengamankan pisau yang ternyata selalu dibawa pelaku untuk jaga diri setiap kali mangkal di Jembatan Tiga.

"Penusukan terjadinya malam, itu setelah dia bekerja jadi manusia silver. Tetapi saat penangkapan, kami amankan pelaku sedang menunggu di halte saat ingin bekerja sebagai manusia silver," jelas Sampson.

Setelah penangkapan, pelaku Agus pun dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk diproses lebih lanjut.

Hasil pendalaman, ternyata Agus merupakan residivis kasus pemalakan sopir truk yang pernah masuk penjara pada tahun 2017 lalu.

"Memang pelaku ini adalah residivis kasus 368 KUHP, pemerasan terhadap sopir truk, dia ngambil hape dari dalam mobil, divonis pada tahun 2017," ucap Sampson.

Pelaku Agus kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Agus terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved