Penjual Obat Keras Berbaya Berkedok Toko Kosmetik di Jatinegara Sasar Remaja Hingga Sopir

Pelaku penjualan obat daftar G dengan modus toko kosmetik di Jalan Cipinang Muara, Jatinegara berjualan ke remaja.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
ISTIMEWA
OBAT KERAS BERBAHAYA - Penggerebekan penjual 583 butir obat daftar G berkedok toko kosmetik di Jalan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (24/10/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pelaku penjualan obat daftar G dengan modus toko kosmetik di Jalan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur menjajakan dagangannya kepada remaja.

Obat Daftar G adalah sebutan untuk obat keras yang harus dibeli menggunakan resep dokter. Istilah "G" berasal dari bahasa Belanda, yaitu Gevaarlijk, yang berarti berbahaya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku saat digerebek jajaran Satpol PP Kecamatan Jatinegara, pelaku menjual obat daftar G tersebut kepada remaja seharga puluhan ribu rupiah.

Menurut BNN bila obat daftar G disalahgunakan memiliki efek serupa atau bahkan lebih buruk dari narkotika.

"Keterangan penjual untuk obat jenis Tramadol dijual Rp20 ribu. Konsumen kebanyakan remaja sampai sopir," kata Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, Sabtu (25/10/2025).

Konsumsi obat daftar G ini yang ditenggarai memicu para remaja menjadi nekat dan tanpa pikir panjang saat melakukan tawuran, balap liar, maupun tindak pidana lain.

Selain remaja, dari hasil pemeriksaan pelaku menyebut bahwa obat daftar G dijajakan banyak dibeli sopir karena disebut dapat menjadi doping saat bekerja mengemudikan kendaraan.

Padahal secara medis penyalahgunaan obat daftar G tanpa anjuran dokter dapat berdampak buruk pada rusaknya sistem saraf, terlebih bila dikonsumsi dalam jangka waktu lama.

"Kita melakukan penertiban berdasarkan aduan dari warga. Dari hasil kegiatan didapati 583 obat daftar G, berbagai merek seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Calmlet," ujarnya.

Teguh menuturkan pihaknya sudah memberikan sanksi teguran terhadap penjual, dan memintanya menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Sementara terhadap barang bukti 583 butir obat-obatan daftar G sudah langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dilarutkan ke dalam air dengan disaksikan para petugas.

"Di samping itu juga kita beri peringatan kepada pemilik toko, karena tokonya itu mengontrak. Agar ketika masa sewanya habis maka (penjual obat daftar G) segera meninggalkan toko," tuturnya.

Sebelumnya jajaran Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menggerebek penjual ratusan butir obat daftar G berkedok toko kosmetik di Jalan Cipinang Muara, Kamis (23/10).

Guna memuluskan aksinya pelaku menyembunyikan obat-obatan di bawah etalase, sehingga secara kasat mata tidak terlihat bahwa toko kosmetik itu menjajakan obat daftar G.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved