Tunanetra Ditolak Saat Buka Rekening, Pertuni DKI Ungkap Praktik Diskriminasi Terhadap Disabilitas

Pertuni DPD DKI Jakarta mengungkap masih banyak bank yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Tangkapan layar akun TikTok @astri.isnaini25
BANK TOLAK TUNANETRA - video yang diunggah akun TikTok @astri.isnaini25, dirinya mengaku ditolak ketika hendak membuat rekening di bank karena merupakan seorang penyandang disabilitas tunanetra. Pertuni DPD DKI Jakarta mengungkap masih banyak bank yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPD DKI Jakarta mengungkap masih banyak bank yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Ketua Pertuni DPD DKI Jakarta, Ajad Sudrajad mengatakan hingga kini menerima aduan terkait tunanetra yang ditolak saat hendak membuat rekening pada sejumlah bank.

Paling anyar kasus wanita tunanetra bernama Astri yang ditolak saat hendak membuat rekening pada sebuah kantor cabang swasta di Jakarta pada Senin (27/10/2025) lalu.

"Sering terjadi, baik pada bank pemerintah maupun bank swasta sering terjadi (diskriminasi)," kata Ajad saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2025).

Padahal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah diatur tentang hak-hak disabilitas dalam mendapatkan akses layanan perbankan.

Dalam Pasal 9 huruf e tercantum penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan non perbankan, dan pada huruf g diatur disabilitas bebas dari diskriminasi.

Hal serupa diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat

"Kadang-kadang implementasi di bawah (pelaksanaan di kantor cabang bank) yang kurang. Padahal di Undang-undang sudah jelas, sudah diatur hak perbankan untuk disabilitas," ujarnya.

BANK TOLAK PEMBUATAN REKENING - Viral video yang diunggah akun TikTok @astri.isnaini25. Ia mengaku ditolak ketika hendak membuat rekening bank karena dirinya penyandang disabilitas tunanetra.
BANK TOLAK PEMBUATAN REKENING - Viral video yang diunggah akun TikTok @astri.isnaini25. Ia mengaku ditolak ketika hendak membuat rekening bank karena dirinya penyandang disabilitas tunanetra. (Freepik)

Ajad menuturkan dalam kasus dialami Astri, Pertuni DPD DKI sudah melayangkan nota keberatan kepada manajemen bank swasta terkait dan bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertuni DPD DKI meminta kepada pihak bank terkait untuk segera menyampaikan permohonan maaf atas kasus dialami Astri, dan memperbaiki sistem internal perbankan agar inklusif.

"Kami memohon kepada OJK sebagai lembaga regulator sistem keuangan di RI untuk melakukan tindakan kepada PUJK (kepada bank terkait) akibat pelanggarannya," tuturnya.

Sebelumnya sebuah video merekam keluhan wanita tunanetra yang tidak dapat membuat rekening pada bank swasta di Jakarta karena dirinya disabilitas viral, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @astri.isnaini25, dirinya mengaku ditolak ketika hendak membuat rekening di bank karena merupakan penyandang disabilitas tunanetra.

"Ceritanya mau buka rekening, aku kan ikutan lomba UMKM ya. Lagi mau buka rekening di cabang bank, tapi ditolak karena tidak bisa melihat. Kasihan banget ya," kata Astri.

OJK Bakal Minta Klarifikasi Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meminta klarifikasi kepada manajemen bank swasta yang diduga menolak disabilitas tunanetra membuat rekening.

Yakni terkait kasus wanita tunanetra bernama Astri yang ditolak saat membuat rekening untuk keperluan mengikuti lomba Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Senin (27/10/2025) lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan klarifikasi tersebut untuk memastikan kejadian.

"OJK akan meminta klarifikasi kepada pihak bank terkait kasus yang dilaporkan, untuk memastikan perlindungan konsumen disabilitas berjalan," kata Friderica, Kamis (30/10/2025).

OJK menyatakan menjunjung prinsip berkeadilan dan inklusif Peraturan OJK Nomor 22/POJK.03/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pada Pasal 8 POJK tersebut menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen.

"Pasal 54 juga menyebutkan bahwa PUJK mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia," ujar Friderica.

Di antaranya dengan menyediakan formulir yang menggunakan huruf braille, fitur aplikasi dengan memperhatikan penyandang disabilitas, dan menyediakan jalur landai.

Kemudian adanya antrian prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, menyediakan legawai terlatih, adanya ATM khusus, menyediakan media informasi bagi konsumen penyandang disabilitas.

OJK juga menerbitkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) sebagai panduan bagi industri jasa keuangan dalam memberikan akses layanan.

"Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan keuangan," tutur Friderica.

Untuk nasabah tunanetra, bank dapat menyediakan petugas pendamping, alat bantu baca seperti dokumen dalam format Braille atau audio, atau pendampingan dengan saksi independen.

Selain itu bank juga dapat memanfaatkan tanda tangan elektronik, rekaman audio/video, atau notulen pendamping sebagai bentuk bukti sah dari persetujuan transaksi.

Sebelumnya sebuah video merekam keluhan wanita tunanetra yang tidak dapat membuat rekening pada bank swasta di Jakarta karena dirinya disabilitas viral, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @astri.isnaini25, dirinya mengaku ditolak ketika hendak membuat rekening di bank karena merupakan penyandang disabilitas tunanetra.

"Ceritanya mau buka rekening, aku kan ikutan lomba UMKM ya. Lagi mau buka rekening di cabang bank, tapi ditolak karena tidak bisa melihat. Kasihan banget ya," kata Astri.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved