DPRD Desak BPAD dan Biro Hukum Tuntaskan Masalah Aset Pemprov DKI yang Dikuasai Pihak Lain
Anggota DPRD DKI Jakarta Ongen Sangaji desak BPAD dan Biro Hukum didesak tuntaskan masalah aset Pemprov DKI yang dikuasai pihak lain.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Biro Hukum Pemprov DK didesak memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset dan Pertanahan milik pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji.
Menurut Ongen, banyak laporan yang masuk ke Komisi A terkait masalah kepemilikan lahan dan aset yang belum memiliki kepastian hukum.
“Tolong berkomunikasi dengan BPAD karena kami di Komisi A sering mendapat laporan-laporan tentang pertanahan di Jakarta,” ujar Ongen kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Hanura itu menyoroti masih lemahnya pendataan aset daerah. Ia menilai BPAD perlu segera melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik Pemprov DKI agar status hukumnya jelas.
“Kadang ada aset yang dianggap milik Pemprov DKI Jakarta, tapi di sisi lain ada warga yang merasa memiliki dan menguasai lahan tersebut,” jelasnya.
Kondisi itu, lanjut Ongen, menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian daerah.
Karena itu, ia mendorong Biro Hukum agar segera menempuh langkah hukum terhadap aset yang telah terdaftar sebagai milik Pemprov namun masih dikuasai pihak lain.
“Kalau memang merasa ini milik kita, harus segera diproses secara hukum. Atau kalau ada tanah-tanah aset kita yang masih kosong, agar segera dikuasai secara fisik,” tegasnya.
Ongen menambahkan, lemahnya penguasaan aset bisa berakibat fatal. Ia mengingatkan Pemprov agar tak membiarkan aset daerah terbengkalai, karena bisa dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan pribadi.
“Jangan sampai nanti menimbulkan masalah lain dan merugikan kita. Harusnya aset yang masih kosong bisa kita kuasai dengan biaya ringan, tapi karena tidak segera ditangani justru dikuasai orang lain, dan akhirnya berdampak besar bagi Pemprov DKI,” tandas Ongen.
Berita Terkait
- Baca juga: Komisi C DPRD DKI Sepakati Kenaikan PAD 2026, Nilainya Naik Rp 901 Miliar
- Baca juga: Dianggap Jadi Solusi Macet dan Parkir, DPRD Dukung Pramono Realisasikan Konektivitas Ancol-JIS
- Baca juga: Komisi D DPRD DKI Minta SKPD Maksimalkan Program Pembangunan 2026: Harus Efektif dan Berdampak
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/DPRD-DKI-Jakarta-mendesak-BPAD-dan-Biro-Hukum-Pemprov.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.