Pembatasan Jam Operasional Truk Besar di Cilincing Diperketat demi Tekan Kecelakaan dan Macet

Pembatasan ini berlangsung pada Senin (17/11/2025) dan menyasar salah satu ruas jalan paling padat, yakni Jalan Raya Cilincing.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
PEMBATASAN OPERASIONAL - Pemerintah Kota Jakarta Utara kembali menggencarkan pembatasan jam operasional kendaraan besar, khususnya truk trailer dan angkutan barang, di wilayah Cilincing. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Pemerintah Kota Jakarta Utara kembali menggencarkan pembatasan jam operasional kendaraan besar, khususnya truk trailer dan angkutan barang, di wilayah Cilincing.

Pembatasan ini berlangsung pada Senin (17/11/2025) dan menyasar salah satu ruas jalan paling padat, yakni Jalan Raya Cilincing.

Kebijakan tersebut diterapkan pada dua periode waktu, yaitu pukul 6.00-9.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pada rentang waktu itu, kendaraan besar dengan sumbu tiga ke atas dilarang melintas di kawasan yang beririsan langsung dengan kendaraan kecil.

Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurai kemacetan, dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.

Selama ini, Jalan Raya Cilincing dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan akibat tingginya aktivitas kendaraan berat.

Warga dan pengendara kecil disebut kerap merasa terancam saat melintas di zona tersebut.

Seorang pengemudi ojek, Udin, menilai kebijakan ini memberi dampak positif bagi masyarakat.

Ia mengatakan, selama ini kecelakaan melibatkan truk besar sering terjadi di kawasan tersebut.

Menurutnya, banyak pengendara dari luar daerah tidak memahami kondisi jalan di Cilincing sehingga kerap terlibat insiden.

"Sering orang ketabrak, kelindes, sudah biasa terjadi di sini," ujar Udin.

Ia mengaku para pengemudi ojek lokal sudah hafal titik-titik berbahaya di jalan itu.

Namun tetap saja, kata dia, kecelakaan bisa terjadi berkali-kali dan menimbulkan keresahan warga.

Situasi serupa juga menjadi perhatian Dewan Kota Jakarta Utara dari Kecamatan Cilincing, Epriyanto.

Ia menegaskan, pembatasan ini bukan untuk menghambat para sopir truk mencari nafkah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved