Cerita Kriminal
AKBP Basuki Bersilat Lidah, Bantah Jalin Asmara dengan Dosen Untag Ternyata Living Together 5 Tahun
AKBP Basuki (56) awalnya mengaku tidak memiliki hubungan apa-apa dengan dosen Untag yang ditemukan tewas. Tapi ternyata sudah living together!
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala jBidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).
Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.
Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020.
Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.
"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.
Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.
Ada di Saat Korban Meninggal
Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.
"Iya tahu ( detik-detik Kematian).Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.
AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi polri sebelum masa penahanannya habis.
Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.
"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.
Selidiki Dugaan Pidana
Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan kasus dugaan pidana kasus ini.
Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.
AKBP Basuki
dosen
Universitas 17 Agustus 1945 (Untag)
Semarang
tewas tanpa busana
kumpul kebo
living together
| Motor Keyless Jadi Sasaran Maling di Priok, 4 Pelaku Modus Patah Stang Bawa Kabur Honda PCX |
|
|---|
| Street Crime Makin Ngeri! ASN Kementerian Imigrasi Dijambret Pas Tunggu Ojol di Jakpus, iPhone Raib |
|
|---|
| Siapkan Sangkur, Penusuk 2 Pemuda di Kramat Jati Jaktim Sudah Rencanakan Aksinya |
|
|---|
| Terkuak Motif Pemuda Tusuk Pria di Kramat Jati hingga Tewas, Dipicu Masalah Asmara |
|
|---|
| Kesaksian Warga Soal Pemuda di Cililitan Tewas Ditusuk, Korban dan Pelaku Sempat Kejar-kejaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/AKBP-BASUKI-DITAHAN.jpg)