Tak Ada Lagi Kabel Semrawut, Bapemperda DPRD DKI Tuntaskan Pembahasan Raperda Jaringan Utilitas

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Raperda Jaringan Utilitas.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
RAPERDA JARINGAN UTILITAS - Bapemperda DPRD DKI Jakarta rampungkan pembahasan Raperda Jaringan Utilitas DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).  

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Raperda Jaringan Utilitas dalam forum monitoring dan evaluasi bersama Panitia Khusus (Pansus) serta unsur eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan seluruh evaluasi materi sudah selesai dibahas hanya dalam satu kali pertemuan. Dirinya menegaskan persetujuan juga telah ditandatangani untuk melanjutkan proses ke tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

“Semuanya sudah tuntas dan sudah ditandatangani persetujuannya untuk melanjutkan ke proses berikutnya, yaitu fasilitasi ke Kemendagri,” ujar Aziz.

Aziz mengungkapkan, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah masukan penting untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam draf Raperda yang telah disusun Pansus Jaringan Utilitas selama enam bulan terakhir.

“Banyak hal yang kami evaluasi, dan kami juga memberi masukan untuk melengkapi pembahasan yang dilakukan Pansus. Kami mengapresiasi kerja keras Pansus, sehingga pembahasannya bisa langsung kami tuntaskan,” katanya.

Salah satu poin penting adalah pengaturan soal pengembalian kondisi galian dan batas waktu pengerjaan. Aziz menilai keluhan masyarakat terkait galian yang merusak jalan masih sangat banyak.

“Banyak galian yang tidak dikembalikan seperti kondisi semula. Tanahnya mudah ambles ketika dilintasi kendaraan dan akhirnya merusak jalan,” ungkapnya.

Ia menegaskan pengawasan harus diperkuat agar vendor mengembalikan kondisi jalan setidaknya sama seperti sebelumnya, sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan oleh jalan bergelombang atau tidak rata.

Tak hanya soal galian, Aziz juga menyoroti banyaknya kabel dan tiang utilitas yang sudah tidak terpakai namun masih dibiarkan berdiri di berbagai titik di Jakarta. 

Dalam Raperda ini, kewenangan Pemprov DKI diperkuat untuk melakukan penertiban.

“Tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga berhak membongkar tiang atau kabel yang sudah tidak digunakan,” jelasnya.

Aziz berharap Raperda Jaringan Utilitas segera disahkan dan diterapkan agar tata kota Jakarta menjadi lebih rapi dan modern.

“Kita ingin Jakarta kembali tertata dan indah, tidak semrawut dengan kabel-kabel. Harapannya bisa sejajar dengan kota-kota besar dunia,” tutupnya.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved