Wakil Ketua Bapemperda Sebut Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR Sulit Diterapkan
Gelombang protes dari para pedagang kaki lima, pedagang pasar hingga pengusaha warteg menggema di halaman Gedung DPRD DKI Jakarta
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Gelombang protes dari para pedagang kaki lima, pedagang pasar hingga pengusaha warteg menggema di halaman Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Kamis (20/11/2025).
Mereka membentangkan spanduk penolakan terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai bakal mematikan ekonomi rakyat kecil.
Spanduk tersebut bertuliskan “Tolak Ranperda KTR DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!” serta “Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!”
Menanggapi protes tersebut, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, mengakui bahwa beberapa pasal dalam raperda itu memang sulit diimplementasikan.
Terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
“Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dulu ada dibandingkan sekolah? Makanya saya sampaikan dalam rapat Bapemperda tadi,” kata politikus PDI-P itu.
Tak hanya itu, Jhonny menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik dengan aparat penegak hukum.
“Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita,” tegasnya.
Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengatakan, pihaknya tegas menolak pasal-pasal yang melarang penjualan rokok di pasar.
"Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," kata Ngadiran.
APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta menghapus pasal yang menyebut pasar tradisional atau pasar rakyat masuk ke dalam kawasan tanpa rokok (KTR).
"Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil,"kata Ngadiran.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini merupakan bentuk ekspresi masyarakat yang meminta dewan perwakilan rakyat mendengar aspirasi.
"Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!," kata Ali Mahsun.
Ali memohon kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membuka mata dan hati, jangan sampai Raperda KTR disahkan dan berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat pedagang.
| Pegiat Event Protes Raperda KTR, Lukmanul Hakim Bawa Aspirasi ke Bapemperda DPRD DKI |
|
|---|
| Buruh Tuntut Kenaikan UMP Jakarta 2026 Jadi Rp 6 Juta, PKS Pikirkan Keberlangsungan Perusahaan |
|
|---|
| Gabungan Asosiasi Pedagang Bentangkan Spanduk Penolakan Raperda KTR di Gedung DPRD DKI Jakarta |
|
|---|
| Anggota DPRD DKI Wa Ode Herlina: Kenaikan Tarif Transjakarta Harus Berbasis Peningkatan Layanan |
|
|---|
| Pasal Mencekik Raperda KTR Jakarta, Sejumlah Asosiasi Konsisten Menolak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/BAPEMBERDA-BICARA-KTR.jpg)