Tak Cuma Anjing dan Kucing, Ini Daftar Hewan yang Dilarang Dijual dan Dipotong di Jakarta!
Pramono Anung resmi menerbitkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan HPR.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan hewan penular rabies (HPR) untuk dikonsumsi.
Melalui regulasi ini, Pramono menegaskan bahwa berbagai praktik perdagangan hingga penjagalan hewan-hewan berisiko tinggi tersebut kini tidak lagi dibenarkan di wilayah ibu kota.
Daftar Hewan yang Resmi Dilarang Dikonsumsi di Jakarta
Merujuk pada Pasal 4 huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 36/2025 dijelaskan bahwa ada enam jenis HPR yang dilarang dikonsumsi di ibu kota.
Selain anjing dan kucing, hewan-hewan lain yang dilarang untuk dikonsumsi ialah kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya yang berpotensi membawa rabies.
Larangan Jual-Beli dan Penjagalan Diperketat
Larangan ini diperkuat dengan dua aturan khusus dalam pergub yang diterbitkan Pramono dan berlaku mulai 24 November kemarin ini.
Pasal 27A: Melarang jual-beli HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup atau produk berupa daging mentah maupun yang sudah diolah.
Pasal 27B: Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk dikonsumsi
Dengan aturan baru ini, maka seluruh proses distribusi, mulai dari pembelian, penjualan, pemotongan, hingga penyajian dinilai ilegal bila melibatkan enam jenis hewan tersebut.
Bentuk Komitmen Pemprov DKI Lindungi Kesehatan Warga
Adapun penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut audiensi Pramono dengan komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada 13 Oktober 2025 silam.
Dalam pertemuan ini, organisasi pemerhati hewan tersebut meminta perlindungan lebih tegas terhadap risiko zoonosis dan perdagangan daging HPR di Jakarta.
Gubernur Pramono menegaskan bahwa larangan jual-beli daging anjing, kucing, dan HPR lainnya bukan hanya soal perlindungan satwa, tetapi juga upaya menjaga kesehatan masyarakat.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” kata Pramono.
Berita terkait
- Baca juga: Cegah Rabies! Jakarta Segera Larang Perdagangan Anjing dan Kucing
- Baca juga: Citadines Berawa Beach Bali Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Bersama Dinas Pertanian dan Pangan Badung
- Baca juga: Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies untuk Hewan Gratis di Jaksel Selama Bulan Mei, Simak Syaratnya!
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Tanggul Pantai Mutiara Bocor, Bun Joi PSI Sindir Pernyataan Mas Pram |
|
|---|
| Reuni Akbar 212 Dapat Dukungan Total Pemprov DKI, Gubernur Pramono Siap Hadir Ramaikan Monas |
|
|---|
| Pramono Terbitkan Aturan Baru: Jual Beli Daging Anjing dan Kucing Resmi Dilarang di Jakarta! |
|
|---|
| Menko PM Cak Imin Desak Gubernur Pramono Anung Perhatikan Jalur Sepeda di Jakarta yang Terbengkalai |
|
|---|
| Pemprov DKI Rajin Gelar Job Fair, Pramono Klaim Berhasil Turunkan Pengangguran Jadi 6,05 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sudin-kpkp-suntik-kucing.jpg)