Tak Cuma Anjing dan Kucing, Ini Daftar Hewan yang Dilarang Dijual dan Dipotong di Jakarta!

Pramono Anung resmi menerbitkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan HPR.

ISTIMEWA/Dokumentasi Sudin Kominfotik Kepulauan Seribu
Ilustrasi vaksinasi HPR - Pramono Anung menegaskan bahwa berbagai praktik perdagangan hingga penjagalan hewan-hewan berisiko HPR tinggi tersebut kini tidak lagi dibenarkan di wilayah ibu kota. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan hewan penular rabies (HPR) untuk dikonsumsi.

Melalui regulasi ini, Pramono menegaskan bahwa berbagai praktik perdagangan hingga penjagalan hewan-hewan berisiko tinggi tersebut kini tidak lagi dibenarkan di wilayah ibu kota.

Daftar Hewan yang Resmi Dilarang Dikonsumsi di Jakarta

Merujuk pada Pasal 4 huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 36/2025 dijelaskan bahwa ada enam jenis HPR yang dilarang dikonsumsi di ibu kota. 

Selain anjing dan kucing, hewan-hewan lain yang dilarang untuk dikonsumsi ialah kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya yang berpotensi membawa rabies.

Larangan Jual-Beli dan Penjagalan Diperketat

Larangan ini diperkuat dengan dua aturan khusus dalam pergub yang diterbitkan Pramono dan berlaku mulai 24 November kemarin ini.

Pasal 27A: Melarang jual-beli HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup atau produk berupa daging mentah maupun yang sudah diolah.
Pasal 27B: Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk dikonsumsi

Dengan aturan baru ini, maka seluruh proses distribusi, mulai dari pembelian, penjualan, pemotongan, hingga penyajian dinilai ilegal bila melibatkan enam jenis hewan tersebut.

Bentuk Komitmen Pemprov DKI Lindungi Kesehatan Warga

Adapun penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut audiensi Pramono dengan komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada 13 Oktober 2025 silam.

Dalam pertemuan ini, organisasi pemerhati hewan tersebut meminta perlindungan lebih tegas terhadap risiko zoonosis dan perdagangan daging HPR di Jakarta.

Gubernur Pramono menegaskan bahwa larangan jual-beli daging anjing, kucing, dan HPR lainnya bukan hanya soal perlindungan satwa, tetapi juga upaya menjaga kesehatan masyarakat.

“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” kata Pramono.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved