Bapemperda DPRD DKI Wajibkan Digitalisasi Aset Daerah, Abdul Aziz: Jangan Sampai Ada yang Hilang

Penyusunan Raperda pengelolaan BMD menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola aset yang selama ini dinilai masih memiliki celah.

Tayang: | Diperbarui:
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Rapat kerja Bapemperda membahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/11/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menegaskan pentingnya penguatan regulasi untuk memastikan seluruh aset milik Pemprov DKI tercatat dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal.

Aziz mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola aset yang selama ini dinilai masih memiliki celah.

“Jangan sampai ada aset-aset Pemda DKI yang hilang yang tidak jelas kepemilikannya,” kata Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dalam Raperda tersebut, Bapemperda mewajibkan digitalisasi seluruh data aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Tujuannya agar setiap aset memiliki catatan yang lengkap, mudah ditelusuri, dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Menurut Aziz, keterbukaan informasi merupakan kunci agar pengelolaan aset daerah lebih transparan dan bisa dimanfaatkan secara adil.

“Dengan keterbukaan itu, pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin memanfaatkan aset daerah tidak terkendala informasi,” imbuhnya.

Aziz menjelaskan, digitalisasi akan memuat berbagai informasi penting, seperti status pemanfaatan, nilai aset, luas lahan, hingga bentuk fisik.

Dengan begitu, setiap aset memiliki identitas yang jelas dan mudah diawasi.

Ia pun optimistis Ranperda Pengelolaan BMD dapat mendorong pemanfaatan aset daerah secara maksimal sekaligus meningkatkan pendapatan bagi Pemprov DKI.

“Sehingga nantinya tanah-tanah Pemda DKI ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Pengusaha-pengusaha yang mau memanfaatkan silakan,” kata Aziz.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved