TPST Bantargebang Longsor

Eks Kadis LH Tersangka Kasus Longsor Bantargebang, DPRD Ingatkan Pemprov Segera Berbenah

Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. 

Istimewa
TPST BANTARGEBANG - Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendesak Pemprov DKI Jakarta segera berbenah, hal ini menyusul kabar penetapak tersangka eks Kadis LH Asep Kuswanto imbas kasus longsor TPST Bantargebang. (Istimew/PSI). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam kasus longsor di TPST Bantargebang menuai sorotan dari DPRD DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. 

Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan sampah di Jakarta sudah berada pada tahap serius dan tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Kami mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Ini memang masalah pelik yang perlu diselidiki lebih dalam,” kata Josephine saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2026).

Menurutnya, persoalan sampah kini tidak hanya berkaitan dengan bau, polusi, maupun kesehatan lingkungan, tetapi sudah berdampak fatal hingga merenggut nyawa petugas di lapangan.

“Perlu ada pertanggungjawaban atas insiden yang terjadi di TPST Bantargebang belakangan ini,” tegasnya.

Diketahui, insiden longsor di TPST Bantargebang menewaskan tujuh orang dan menyebabkan enam lainnya mengalami luka-luka.

Terkait jumlah tersangka dalam kasus tersebut, Josephine menilai persoalan tidak semata-mata pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Bukan hanya soal siapa yang jadi tersangka dan berapa banyak jumlahnya. Tata kelolanya juga sudah bermasalah,” ujarnya.

Ia menyoroti pengelolaan sampah di Bantargebang yang telah berlangsung puluhan tahun tanpa perbaikan signifikan. 

Menurutnya, hal itu mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan sampah oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Selama puluhan tahun sampah terus menumpuk, tapi tidak ada perubahan signifikan dalam pengelolaannya,” kata dia.

Josephine pun berharap, kasus ini tidak berhenti pada proses hukum semata, melainkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan kebijakan inovatif, seperti memperbanyak Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Selain itu, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan sampah dari hulu hingga hilir. Hal tersebut, kata dia, sebenarnya telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved