TPST Bantargebang Longsor

Eks Kadis LH Tersangka Kasus Longsor Bantargebang, DPRD Ingatkan Pemprov Segera Berbenah

Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. 

Istimewa
TPST BANTARGEBANG - Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendesak Pemprov DKI Jakarta segera berbenah, hal ini menyusul kabar penetapak tersangka eks Kadis LH Asep Kuswanto imbas kasus longsor TPST Bantargebang. (Istimew/PSI). 

“Pemprov harus lebih masif mensosialisasikan pemilahan dan daur ulang sampah kepada masyarakat,” tuturnya.

Tak hanya itu, Josephine juga mendorong langkah sederhana seperti budidaya maggot untuk mengolah sampah organik menjadi kompos agar lebih digencarkan.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan larangan penggunaan kantong plastik sesuai Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019.

Lebih lanjut, menanggapi desakan pengamat agar kasus ini ditelusuri lebih dalam hingga ke pihak lain yang bertanggung jawab, Josephine menilai regulasi sebenarnya sudah jelas mengatur pengelolaan sampah.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang praktik pembuangan terbuka (open dumping).

"TPST Bantargebang ini sudah melenceng dari regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Karena itu, ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab dengan memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

“Cara terbaik untuk bertanggung jawab adalah melakukan perbaikan yang diperlukan, agar insiden seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved