Pansus DPRD Minta Penegak Hukum ke Blok M Square, Ada Dugaan Pidana di Pengelolaan Parkir
Pansus DPRD meminta aparat penegak hukum bergerak menyelidiki dugaan pidana pada pengelokaan parkir di Blok M Square.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, meminta aparat penegak hukum bergerak menyelidiki dugaan pidana pada pengelokaan parkir di Blok M Square, Jakarta Selatan.
Politikus NasDem itu menjelaskan, pengelolaan parkir di Blok M Square dijalankan operator Best Parking melalui mekanisme kerja sama operasional (KSO) dengan PD Pasar Jaya, PT Melawai, PT Karya Utama Perdana (KUP). Kerja sama itu sudah berlangsung selama 15 tahun.
Potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square disebut mencapai lebih dari Rp 3 miliar per bulan atau sekitar Rp 100 juta per hari.
Namun selama ini, Pansus menemukan ada kejanggalan dari laporan pajak dan retribusi parkir ke Banpenda DKI Jakarta oleh Best Parking untuk di Blok M Square.
"Nah, tentu yang kami lakukan ini untuk melindungi hak dari masyarakat, apa yang sudah masyarakat bayarkan. Dan ini juga ada indikasi pidana dalam pengemplangan pajak," kata Jupiter, Senin (11/5/2026).
"Dan ini kami meyakini ada indikasi kuat bahwa penyimpangan dan memanipulasi data terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Dan ini adalah potensi kerugian negara," tegas dia.
DPRD sendiri, kata Jupiter, sudah beberapa kali memanggil direksi operator parkir Best Parking, namun data laporan keuangan yang diharapkan tidak diberikan.
"Kami mengundang dari pengelola pihak ketiga yaitu PT KUP tadi, kemudian kami mengundang Direktur Utama dari Best Parking. Kami meminta data, baik itu data laporan keuangan, kemudian data mutasi rekening, laporan neraca, laporan keuangan, namun sampai hari ini mereka tidak memiliki itikad baik," tegas dia.
“Yang disetorkan ke pemerintah tidak sesuai dengan omzetnya, sekitar 60 persen dari omzetnya yang dilaporkan,” tambahnya.
Berita Terkait
- Baca juga: Pansus DPRD Deteksi Pengemplangan Pajak Parkir Blok M Square, Kerugian Diduga Capai Rp 50 M
- Baca juga: Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square, Omzet Capai Rp 100 Juta per Hari
- Baca juga: Tarif Baru Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Segera Diumumkan, Tak Lagi Rp3.500?
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Pansus DPRD Deteksi Pengemplangan Pajak Parkir Blok M Square, Kerugian Diduga Capai Rp 50 M |
|
|---|
| Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square, Omzet Capai Rp 100 Juta per Hari |
|
|---|
| Pansus Sebut PD Pasar Jaya Langgar Aturan Soal Pengelolaan Parkir di Blok M Square |
|
|---|
| Disebut Ada Main Mata dengan Jukir Liar, Dishub Bantah Tuduhan Anggota Komisi B DPRD DKI |
|
|---|
| 2 Lokasi Parkir Ilegal di Jaktim Disegel, Pansus DPRD Ungkap Potensi Kebocoran PAD Capai Rp700 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Pintu-masuk-kawasan-Blok-M-Square-ada-uang-jasa-parkir-ganda-alias-double-alias-pungli.jpg)