Pansus DPRD Minta Penegak Hukum ke Blok M Square, Ada Dugaan Pidana di Pengelolaan Parkir

Pansus DPRD meminta aparat penegak hukum bergerak menyelidiki dugaan pidana pada pengelokaan parkir di Blok M Square.

Tayang:
Twitter @BanyuSadewa
Pintu masuk kawasan Blok M Square yang jadi sorotan warga karena adanya permintaan uang jasa parkir ganda alias double alias pungli (punglutan liar).  

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, meminta aparat penegak hukum bergerak menyelidiki dugaan pidana pada pengelokaan parkir di Blok M Square, Jakarta Selatan.

Politikus NasDem itu menjelaskan, pengelolaan parkir di Blok M Square dijalankan operator Best Parking melalui mekanisme kerja sama operasional (KSO) dengan PD Pasar Jaya, PT Melawai, PT Karya Utama Perdana (KUP). Kerja sama itu sudah berlangsung selama 15 tahun.

Potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square disebut mencapai lebih dari Rp 3 miliar per bulan atau sekitar Rp 100 juta per hari.

Namun selama ini, Pansus menemukan ada kejanggalan dari laporan pajak dan retribusi parkir ke Banpenda DKI Jakarta oleh Best Parking untuk di Blok M Square

"Nah, tentu yang kami lakukan ini untuk melindungi hak dari masyarakat, apa yang sudah masyarakat bayarkan. Dan ini juga ada indikasi pidana dalam pengemplangan pajak," kata Jupiter, Senin (11/5/2026). 

"Dan ini kami meyakini ada indikasi kuat bahwa penyimpangan dan memanipulasi data terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Dan ini adalah potensi kerugian negara," tegas dia. 

DPRD sendiri, kata Jupiter, sudah beberapa kali memanggil direksi operator parkir Best Parking, namun data laporan keuangan yang diharapkan tidak diberikan.

"Kami mengundang dari pengelola pihak ketiga yaitu PT KUP tadi, kemudian kami mengundang Direktur Utama dari Best Parking. Kami meminta data, baik itu data laporan keuangan, kemudian data mutasi rekening, laporan neraca, laporan keuangan, namun sampai hari ini mereka tidak memiliki itikad baik," tegas dia. 

“Yang disetorkan ke pemerintah tidak sesuai dengan omzetnya, sekitar 60 persen dari omzetnya yang dilaporkan,” tambahnya.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved