Raperda Kesehatan DKI Jakarta, Warga Usul Bentuk Kader Pengawas Minum Obat

Bapemperda DPRD DKI Jakarta menggelar RDPU terkait pembahasan Raperda Sistem Kesehatan Daerah.

Tayang:
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar/Yusuf Bachtiar
KADER PENGAWASAN MINUM OBAT - Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut, terdapat usulan pembentukan kader pengawas minum obat di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (12/5/2026). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah. 

Raperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan RDPU menjadi ruang bagi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan dalam penyempurnaan substansi raperda tersebut.

“Kami menerima banyak masukan dari berbagai stakeholder, terutama masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki perhatian khusus terhadap rancangan perda ini,” kata Aziz, Selasa (12/5/2026).

Menurut Aziz, antusiasme masyarakat dalam memberikan masukan cukup tinggi. 

Hal ini menunjukkan adanya harapan besar agar sistem kesehatan di Jakarta semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Dalam RDPU tersebut, sejumlah usulan dari peserta menjadi sorotan. 

Salah satunya terkait pembentukan kader pengawas konsumsi obat guna memastikan pasien menjalani pengobatan secara teratur.

“Tadi ada masukan yang unik, misalnya terkait kader pengawasan minum obat,” kata Aziz.

Selain itu, muncul pula usulan agar sistem kesehatan daerah dibangun secara terintegrasi dengan aspek lingkungan dan kesehatan hewan.

Menurut Aziz, kesehatan masyarakat tidak bisa dipisahkan dari kondisi lingkungan sekitar, termasuk kesehatan hewan peliharaan.

“Ada juga usulan agar sistem kesehatan daerah terintegrasi dengan lingkungan, bukan hanya untuk manusia, tetapi juga memperhatikan hewan peliharaan dan lingkungan sekitar karena itu sangat memengaruhi kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Aziz memastikan seluruh masukan dari masyarakat dan stakeholder akan dicatat untuk dibahas lebih lanjut dalam pembahasan pasal demi pasal Raperda Sistem Kesehatan Daerah.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif bagi warga Jakarta.

Tujuan utama perubahan perda ini untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) di seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas.

Tak hanya itu, DPRD DKI Jakarta juga mendorong adanya pola pelayanan jemput bola bagi kelompok masyarakat rentan yang kesulitan atau enggan mengakses layanan kesehatan secara langsung.

“Jadi masyarakat yang sakit tetapi enggan datang ke puskesmas bisa tetap terlayani melalui keterlibatan elemen masyarakat, seperti RT, PKK, atau dasawisma, yang kemudian melaporkan ke puskesmas agar tenaga kesehatan bisa melakukan kunjungan langsung ke rumah,” ujarnya.

Menurut Aziz, pola pelayanan tersebut diharapkan dapat mempermudah akses kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan taraf kesehatan warga Jakarta secara menyeluruh.

“Sehingga tingkat kesehatan, taraf hidup, dan usia harapan hidup masyarakat di DKI Jakarta juga semakin meningkat,” tandas Aziz.

Berita terkait

 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved