Raperda Kesehatan DKI Jakarta, Warga Usul Bentuk Kader Pengawas Minum Obat
Bapemperda DPRD DKI Jakarta menggelar RDPU terkait pembahasan Raperda Sistem Kesehatan Daerah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah.
Raperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan RDPU menjadi ruang bagi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan dalam penyempurnaan substansi raperda tersebut.
“Kami menerima banyak masukan dari berbagai stakeholder, terutama masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki perhatian khusus terhadap rancangan perda ini,” kata Aziz, Selasa (12/5/2026).
Menurut Aziz, antusiasme masyarakat dalam memberikan masukan cukup tinggi.
Hal ini menunjukkan adanya harapan besar agar sistem kesehatan di Jakarta semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah usulan dari peserta menjadi sorotan.
Salah satunya terkait pembentukan kader pengawas konsumsi obat guna memastikan pasien menjalani pengobatan secara teratur.
“Tadi ada masukan yang unik, misalnya terkait kader pengawasan minum obat,” kata Aziz.
Selain itu, muncul pula usulan agar sistem kesehatan daerah dibangun secara terintegrasi dengan aspek lingkungan dan kesehatan hewan.
Menurut Aziz, kesehatan masyarakat tidak bisa dipisahkan dari kondisi lingkungan sekitar, termasuk kesehatan hewan peliharaan.
“Ada juga usulan agar sistem kesehatan daerah terintegrasi dengan lingkungan, bukan hanya untuk manusia, tetapi juga memperhatikan hewan peliharaan dan lingkungan sekitar karena itu sangat memengaruhi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Aziz memastikan seluruh masukan dari masyarakat dan stakeholder akan dicatat untuk dibahas lebih lanjut dalam pembahasan pasal demi pasal Raperda Sistem Kesehatan Daerah.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif bagi warga Jakarta.
Tujuan utama perubahan perda ini untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) di seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas.
Tak hanya itu, DPRD DKI Jakarta juga mendorong adanya pola pelayanan jemput bola bagi kelompok masyarakat rentan yang kesulitan atau enggan mengakses layanan kesehatan secara langsung.
“Jadi masyarakat yang sakit tetapi enggan datang ke puskesmas bisa tetap terlayani melalui keterlibatan elemen masyarakat, seperti RT, PKK, atau dasawisma, yang kemudian melaporkan ke puskesmas agar tenaga kesehatan bisa melakukan kunjungan langsung ke rumah,” ujarnya.
Menurut Aziz, pola pelayanan tersebut diharapkan dapat mempermudah akses kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan taraf kesehatan warga Jakarta secara menyeluruh.
“Sehingga tingkat kesehatan, taraf hidup, dan usia harapan hidup masyarakat di DKI Jakarta juga semakin meningkat,” tandas Aziz.
Berita terkait
- Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Gelar RDPU Raperda SPAM, Soroti Kualitas Air hingga Tarif
- Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Targetkan Raperda RPPLH Rampung 2026, Siapkan Insentif hingga Sanksi Tegas
- Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Bahas Raperda Pembangunan Keluarga,Sanksi Ayah Tak Bertanggung Jawab Jadi Kajian
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Fraksi Golkar DPRD Desak Peningkatan Standar Keamanan Fasilitas Publik di Jakarta |
|
|---|
| Golkar DPRD DKI Dorong Raperda Perlindungan Perempuan, Soroti Tingginya Kasus Kekerasan |
|
|---|
| Raperda SPAM Jakarta Dibahas, DPRD Tekankan Tarif Air Murah dan Gratis untuk Kebutuhan Sosial |
|
|---|
| Kisah Guru Honorer di Pesisir Jakarta: Kayuh Sepeda 10 KM Demi Mengajar dan Antar Anak Sekolah |
|
|---|
| Sanksi Penelantaran Anak dan Istri Tak Masuk Raperda Keluarga, DPRD DKI Siapkan Aturan Terpisah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KADER-PENGAWASAN-MINUM-OBAT-Ketua-Bapemperda-DPRD.jpg)