Cerita Kriminal
Tipu di Jaksel Heboh Dukun Uang, Kasus Sama Pernah Ramai Dukun Gandakan Rp40 Juta Jadi Rp9 Miliar
Kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang kembali menghebohkan masyarakat, kini terjadi di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.
“Untuk saat ini kasus ini masih kami dalami. Kita lakukan pengembangan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat,” ujar Bima.
Atas perbuatannya, Romo dan WH dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Sementara itu, kasus dukun yang mengaku bisa menggandakan uang pernah terjadi di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Saat itu, seorang perempuan berinisial M, berusia 35 tahun, berhasil menipu warga lanjut usia.
M mengelabui para korban dan menyebabkan total kerugian mencapai Rp67 juta.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan ritual mistis.
Modus operandi pelaku cukup mengejutkan. Ia melakukan ritual yang diklaim dapat menggandakan uang di dalam kamar korban.
Dalam ritual tersebut, uang yang dibungkus kain diletakkan dalam baskom plastik merah muda, kemudian ditutup dengan mukena dan kain batik.
Suasana di sekitar ritual dibuat seolah-olah sakral, sehingga para korban merasa terhipnotis dan percaya pada janji-janji pelaku.
Meskipun pelaku mengeklaim telah berhasil menggandakan Rp 40 juta menjadi Rp 9 miliar, korban yang awalnya ragu akhirnya terpengaruh oleh narasi mistik yang disampaikan.
"Korban yang semula ragu akhirnya luluh setelah dirayu dengan narasi mistik," ungkap Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Setelah meyakinkan korban, pelaku meminta tambahan uang dengan alasan proses ritual belum sempurna.
Korban yang merasa cemas dan ingin memperbaiki kondisi ekonomi mereka, akhirnya meminjam uang dari berbagai pihak dan menyerahkannya kepada pelaku.
"Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa uang Rp 40 juta yang diberikan ke seseorang bisa berubah menjadi Rp 9 miliar," jelas Sarlendra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.