Ketua KPU Didesak Mundur Setelah Bikin Aturan Rahasiakan Ijazah, Roy Suryo Sebut Akan Ada yang Lapor

Ketua KPU Afifuddin didesak mundur karena dinilai telah melahirkan aturan yang merugikan masyarakat.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
KONPERS KPU - Ketua KPU RI Afifuddin (di podium) bersama jajaran KPU RI lainnya saat konferensi pers pembatalan keputusan 731/2025 di Kantor KPU RI, Selasa (16/9/2025).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

Didesak Mundur

Di sisi lain, Roy Suryo, pakar telematika yang belakangan tengah menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, tak puas dengan hanya pembatalan tersebut.

Menurutnya, harus ada pertanggungjawaban lebih dari Afifuddin sebagai nakhoda KPU, yaitu mundur.

"Makanya saya kemarin juga tegas mengatakan keras ya. Bahkan sini sebenarnya tidak hanya Pak Afifuddin itu kemudian hanya membatalkan, mundur dia harusnya," kata Roy Suryo di Youtube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat (19/9/2025).

Roy Suryo mengungkapkan, ada masyarakat yang hendak mengakses ijazah Jokowi dan Gibran, namun terhalang Keputusan KPU 731.

"Jangan hanya terima kalau itu dibatalkan begitu saja karena jelas-jelas ini merugikan seluruh rakyat dan kalau masyarakat biasa membuat kegaduhan itu jelas sudah masuk ada pasalnya kan, membuat kegaduhan. Di masa ini sudah gaduh nih."

"Bisa dilakukan clash action bisa juga dilaporkan dengan perdata dulu ya jadi apa perbuatan yang melanggar hukum. Jelas sudah karena itu sudah ada kegaduhan dan sudah ada korbannya ya korbannya."

"Begini, sempat ada masyarakat kelompok-kelompok masyarakat yang meminta data dari keapsahan presiden, mantan presiden kita, bekas presiden kita Joko Widodo atau sekarang wakil presiden kita sekarang Gibran Rakabuming Raka yang dipertanyakan pendidikannya."

"Ini sudah jelas-jelas merintangi karena syarat nomor 12 yang sempat kemudian dikecualikan itu artinya apa? Artinya masyarakat tidak bisa tahu latar belakang pendidikan dari pemimpin kita," paparnya.

Roy Suryo pun mengungkapkan, akan ada kelompok masyarakat yang melaporkan Afifuddin karena berlakunya Keputusan KPU 731 itu.

"Insyaallah akan ada kelompok masyarakat yang lain ya. saya mungkin akan mungkin akan digunakan sebagai ahli aja," jelasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved