Firdaus Oiwobo Bongkar Rahasia Hukum, Ijazah Jokowi Mau Palsu pun Tetap Dilindungi Konstitusi

Ketua Umum Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo, merespons seputar isu ijazah Presiden Jokowi yang dituduh palsu oleh kubu Roy Suryo Cs. 

Instagram Firdaus Oiwobo dan Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
TAK BISA DIPIDANA - Ketua Umum Ormas Termul, Firdaus Oiwobo, mengatakan seandainya ijazah Jokowi palsu pun, sang presiden tetap tak bisa dipidana. (Instagram Firdaus Oiwobo dan Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati). 

"Saat ini sudah ada tersangkanya gua yakin banget tapi gua enggak menuduh ya, Rismon, Roy Panci, itu bakal jadi tersangka enggak lama lagi lah. Seminggu dua minggu lagi akan jadi tersangka," pungkasnya. 

Tak bisa segera jadi tersangka

Sementara itu, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn, Susno Duadji menanggapi terkait polemik kasus ijazah Jokowi yang diduga palsu.

Menurut Susno, Roy Suryo Cs yang menuduh ijazah sang presiden palsu, tidak bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

Susno beralasan, Roy Suryo Cs tak bisa dijadikan tersangka karena ijazah Jokowi belum pernah dibuktikan apakah asli atau tidak. 

"Roy Suryo Cs tidak bisa dijadikan tersangka karena ijazah itu belum pernah dibuktikan asli apa tidak, sah apa tidak Pak Jokowi punya ijazah itu," kata Susno seperti dikutip dari TV One yang tayang pada 4 Oktober 2025. 

Lebih lanjut, Susno menilai pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ijazah sang mantan presiden asli atau sah. 

"Baik, kita hargai hasil kerja Polri ya, baik itu markas besar maupun Bareskrim yang telah menyimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi identik. Tapi, identik itu bukan berarti asli, bukan berarti sah. Itu kesimpulan yang bagus sekali," kata Susno seperti dikutip dari TV One pada Sabtu (4/10/2025). 

Ia menjelaskan kesimpulan Bareskrim yang menyebut 'identik' hanya sebatas membandingkan kesamaan fisik atau data, bukan menetapkan keabsahan secara hukum. 

Ranah penentuan keaslian ijazah bukan berada di tangah kepolisian, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

JADI TERSANGKA - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji mengatakan Roy Suryo Cs tak bisa segera dijadikan tersangka dalam kasus Ijazah Jokowi. Sementara itu, Ketua Termul, Firdaus Oiwobo, mendesak polisi agar Roy Suryo Cs segera dijadikan tersangka. (Kompas.com/Revi C Rentung dan Kompas.com/Rahel).
JADI TERSANGKA - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji mengatakan Roy Suryo Cs tak bisa segera dijadikan tersangka dalam kasus Ijazah Jokowi. Sementara itu, Ketua Termul, Firdaus Oiwobo, mendesak polisi agar Roy Suryo Cs segera dijadikan tersangka. (Kompas.com/Revi C Rentung dan Kompas.com/Rahel). (Kompas.com/Revi C Rentung dan Kompas.com/Rahel)

Sebab, hal itu berkaitan dengan produk administrasi negara. 

"Di mana ranahnya? Itu masalah administrasi, harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memang tugasnya menyelidiki masalah produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara. Di situ lah peradilannya. Jadi, jelas kalau di Polda Metro tidak akan bisa jalan," jelasnya. 

Susno menilai wajar jika saat ini kasus ijazah Jokowi terkesan mandek karena objek permasalahannya belum bisa dibuktikan keasliannya. 

"Objek yang menjadi masalah itu tidak bisa dibuktikan asli atau tidak, kemudian markas besar jelas benar dia mengambil kesimpulan dengan ijazah pembanding. Kesimpulannya bukan asli, bukan sah tetapi identik. Nah, untuk membuktikan asli atau sah dimiliki Pak Jokowi itu adalah produk administrasi negara, ya gugat lah di PTUN," katanya. 

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved