Viral di Media Sosial
Aksi Saling Lapor Yai Mim Vs Sahara ke Polisi, Dugaan Pelecehan Seksual Ditanggapi Santai
Konflik antara Yai Mim dengan tetangganya Nurul Sahara masih memanas. Mereka saling lapor ke polisi. Ini rinciannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Konflik antara mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Iman Muslimin atau Yai Mim dengan tetangganya Nurul Sahara masih memanas.
Yai Mim yang juga mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu berkonflik dengan Sahara gara-gara lahan jalan kemudian merembet ke persoalan lain.
Kedua orang tersebut merupakan tetangga dekat yang tinggal di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Total, polisi menerima lima laporan dari Yai Mim dan Nurul Sahara. Yai Mim dan Sahara pun telah menjalani pemeriksaan polisi.
Yai Mim Diperiksa 2 Jam
Yai Mim selama kurang lebih dua jam menjalani pemeriksaan penyidik di Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan itu terkait dengan laporan Yai Mim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya kepada pemilik akun TikTok @saharavibes.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut mencecar Yai Mim dengan 30 pertanyaan dari penyidik.
Tim kuasa hukum membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah.
"Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Selasa (7/10/2025).
Ia mencontohkan, fitnah tersebut antara lain tuduhan bahwa kliennya adalah seorang cabul dan telah menghasut mahasiswa untuk berdemonstrasi di kediaman terlapor.
Usai pemeriksaan Yai Mim, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya, Rosyida Vignesvari, sebagai saksi tambahan dalam kasus yang sama.
Sahara Diperiksa 6 Jam
Sementara itu, Sahara juga telah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki mengatakan, bahwa kliennya tersebut diperiksa pada Rabu (8/10/2025) lalu di Polresta Malang Kota selama 6 jam mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 18.20 WIB.
"Pemeriksaan sebagai pelapor atas laporan pencemaran nama baik yang kami layangkan ke pihak Yai Mim. Laporan ini kami buat pada Kamis (18/9/2025) lalu, namun karena pemanggilan pertama berhalangan hadir, maka dijadwalkan ulang pada kemarin siang," ujar Zkki saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Dirinya mengungkapkan, pemeriksaan tersebut berjalan lancar tanpa menemui kendala. Ia berharap, penyidik kepolisian bisa segera mendalami laporan tersebut dengan cepat dan profesional.
"Hanya Sahara saja yang diperiksa, pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Dan belum ada pemeriksaan saksi lainnya," tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sahara dicecar belasan pertanyaan yang terkait dengan laporan pencemaran nama baiknya tersebut.
Selain itu, juga diminta menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan.
"Klien kami mengikuti proses pemeriksaan dengan baik dan alhamdulillan pemeriksaan berjalan lancar. Kami juga diminta untuk segera menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan," pungkasnya.
Aksi Saling Lapor
Dikutip dari SuryaMalang.com, tercatat lima laporan yang masuk ke Polresta Malang Kota:
1. Sahara: dugaan pencemaran nama baik dan fitnah diajukan pada Kamis (18/9/2025).
2. Sahara: laporan tambahan atas dugaan pelecehan seksual pada Rabu (8/10/2025).
3. Yai Mim: dugaan pencemaran nama baik dan fitnah
4. Yai Mim: laporan tambahan dugaan persekusi diajukan pada Selasa (7/10/2025)
5. Yai Mim: laporan tambahan dugaan penistaan agama diajukan pada Selasa (7/10/2025)
Kubu Yai Mim Santai
Pihak Sahara secara resmi melayangkan laporan baru mengenai dugaan pelecehan seksual ke Polresta Malang Kota pada Rabu (8/10/2025).
Menanggapi kliennya dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian menanggapi secara santai.
"Tanggapan saya, itu merupakan hak hukumnya dari pihak Sahara. Monggo-monggo saja melaporkan, tetapi kan harus didasari oleh bukti yang kuat," ujarnya saat dikonfirmasi oleh SuryaMalang.com, Kamis (9/10/2025).
Apabila laporan dari Sahara tersebut diproses lebih lanjut, maka pihaknya mengaku siap kooperatif memberikan keterangan sebagai pihak terlapor.
"Pasti kami kooperatif. Kami akan kooperatif hadir (sebagai pihak terlapor) untuk memberikan keterangan ke penyidik," terangnya.
Di sisi lain, Agustian juga berharap pihak Satreskrim Polresta Malang Kota segera menindaklanjuti tiga laporan yang dilayangkan oleh kliennya.
Yaitu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, laporan persekusi dan dugaan penistaan agama.
"Kami fokus terhadap laporan yang kami lakukan di Polresta Malang Kota."
"Kami berharap proses penyelidikan berjalan cepat, agar perkara ini semakin terang dan jelas."
"Dalam pelaporan yang kami lakukan, berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan unsur pasal-pasalnya terpenuhi. Sehingga, mungkin bisa segera Sahara diproses hukum," bebernya.
Agustian mengungkapkan, bahwa pemeriksaan terhadap Yai Mim sebagai saksi pelapor masih berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik.
Sedangkan untuk dua laporan tambahan, masih menunggu panggilan dari pihak kepolisian.
"Terkait kapan klien kami dipanggil (sebagai saksi pelapor atas dua laporan tambahan), masih belum ada info," katanya.
Konflik antartetangga mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut.
Selain saling melapor atas dugaan pencemaran nama baik, keduanya juga telah membuat laporan tambahan.
Dari pihak Yai Mim, membuat dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) atas dugaaan persekusi serta penistaan agama.
Kemudian dari pihak Sahara, membuat laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Rabu (8/10/2025) atas dugaan pelecehan seksual.
Dan saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami laporan dari kedua belah pihak secara profesional, transparan dan akuntabel.
Respon Polisi
Polresta Malang Kota angkat bicara terkait pemeriksaan terhadap Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, atas laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke pihak Sahara.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (7/10/2025) di ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Yang bersangkutan yaitu Pak Imam Muslimin telah memenuhi undangan dari pihak penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas aduan pencemaran nama baik."
"Ia menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan dari jam 11.00 sampai 16.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi SuryaMalang, Rabu (8/10/2025).
Selain diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Yai Mim juga melayangkan dua laporan tambahan berkaitan dengan dugaan persekusi dan dugaan penistaan agama.
"Terkait dua laporan tambahan itu, sudah kami terima. Dan ini masih dalam proses penyelidikan," terangnya.
Di sisi lain, Polresta Malang Kota juga telah menerima laporan aduan dugaan pencemaran nama baik dari Sahara yang dilayangkan ke pihak Yai Mim.
"Untuk Bu Sahara sudah melakukan pengaduan, namun belum ada klarifikasi untuk dimintai keterangan."
"Kami juga menunggu kapan yang bersangkutan sanggup diperiksa sebagai saksi pelapor," terangnya.
Ipda Yudi menegaskan, bahwa Polresta Malang Kota bertindak secara profesional dalam menangani dan mendalami pelaporan dari kedua belah pihak tersebut.
"Apapun yang dilaporkan maupun pengaduan dari masyarakat, kami tangani secara profesional, transparan dan akuntabel."
"Artinya, kami tidak melakukan tebang pilih dan kami bersikap profesional dalam perkara ini," katanya.
Berita Terkait
- Baca juga: Usai Yai Mim, Giliran Sahara Buat Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Terjadi 4 Kali di Lokasi Ini
- Baca juga: Ternyata Tak Cuma Depan Rumah Yai Mim, Beredar Video Mobil Rental Sahara Penuhi Jalan Perumahan
- Baca juga: Tak Cuma Sahara-Suami, Terkuak Nama Baru yang Dipolisikan Yai Mim, Ada Sosok Diusir Saat KDM Bertamu
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.