Purbaya Vs Dedi Mulyadi dan Kepala Daerah, Kemendagri Mediasi, DPR: Menkeu Mesti Ubah Pola Klasik

Kemendagri dan DPR RI bakal turun tangan imbas pernyataan Menkeu Dedi Mulyadi soal dana pemda yang mengendap di perbankan.

Instagram Dedi Mulyadi/Tribunnews.com/Kompas.com
DANA PEMDA MENGENDAP - Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI bakal turun tangan imbas pernyataan Menteri Keuangan Dedi Mulyadi soal dana pemda yang mengendap di perbankan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah data Purbaya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI bakal turun tangan imbas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal dana pemda yang mengendap di perbankan.

Purbaya sempat menyoroti dana pemda yang belum digunakan dan masih mengendap di bank hingga Rp 234 triliun per akhir September 2025. 

Dari data yang dipaparkan Menkeu Purbaya, diketahui ada 15 daerah yang punya simpanan uang di bank tercatat paling tinggi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan bantahan terhadap data yang dipaparkan Purbaya Yudhi Sadewa.

Respons Komisi II DPR

Menanggapi hal tersebut,  Komisi II DPR RI berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah pemerintah daerah (pemda). 

Komisi II DPR RI membidangi Urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan & Tata Ruang, Kepegawaian, Kepemiluan dan IKN Nusantara.

Tujuan Komisi II DPR memanggil Kemendagri dan sejumlah pemda untuk meminta klarifikasi terkait dana publik yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun. 

“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda, sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/10/2025). 

Khozin menegaskan, perlu ada penjelasan terbuka dari pihak pemda mengenai alasan dana tersebut belum digunakan.

Sebab, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat tak sepatutnya hanya “terparkir” di bank.

“Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” ucap Khozin. 

Politikus PKB itu mengingatkan, jika dana APBD sengaja diparkir di bank, hal itu dapat mengganggu pelayanan publik dan pelaksanaan program strategis nasional di daerah. 

“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” kata Khozin. 

Di sisi lain, Khozin mendorong adanya perubahan pola belanja baik di pusat maupun daerah, jika dana tersebut tersimpan karena siklus penyerapan anggaran yang meningkat. 

“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” tutur dia. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved