Daftar Fakta Polisi Aniaya Disabilitas hingga Tewas di NTT: Korban Dikenal Humoris dan Pekerja Keras

Paulus Pende alias Adi (38), seorang penyandang disabilitas akibat dianiaya oknum polisi di NTT. Bagaimana faktanya?

Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi - Paulus Pende alias Adi (38), seorang penyandang disabilitas dianiaya hingga tewas oleh oknum polisi, Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23) di Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita berikan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan, dari hukuman ringan sampai PTDH," ucap AKBP Joni Mahardika.

2. Bripda Oschar aniaya korban di tiga tempat

Bripda Oschar melakukan penganiayaan terhadap Adi di tiga tempat pada Rabu (29/10/2025) malam.

Peristiwa penganiayaan pertama terjadi di rumah Tarsisius Tura alias Ius alias Roland di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.

Saat itu Bripda Oschar dan korban Adi sama-sama hadir dalam acara baptis. 

Saat itu Bripda Oschar terpengaruh minuman keras jenis moke.

Di tempat pertama ini menjadi pemicu perselisihan antara pelaku dan korban.

Bripda Oschar kesal kepada korban karena merasa dihina dan diremehkan.

"Pelaku kesal dengan korban yang dimana korban beberapa kali menghina pelaku dengan mengatakan "panggil bapak kau, duduk ngomong di sini" dan menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku," ujar Joni Mahardika.

Di lokasi pertama, Bripda Oschar melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah. 

Pada saat korban sudah terjatuh di tanah, pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi korban.

Ternyata penganiayaan tersebut belum berhenti, Bripda Oschar kembali menganiaya korban di lokasi kedua di Jalan Prof W Z Yohanes Kelurahan Rewarangga Selatan tepatnya di pinggir jalan depan rumah singgah ODGJ Samaria.

Saat itu, Bripda Oschar menganiaya korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kiri korban.

Saat itu, korban Adi sedang duduk di atas sepeda motor.

Akibat dipukul Bripda Oschar, korban terjatuh bersama sepeda motornya ke tanah. 

Pada saat korban terjatuh, pelaku mengambil parang dari belakang badan korban menggunakan tangan kanan dan membuangnya ke arah belakang. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved