MKD Putuskan Sanksi Non Aktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni: Terimakasih Hakim yang Hukum Saya

Ahmad Sahroni merespon putusan MKD DPR RI pada hari ini, Rabu (5/11/2025). Ia disanksi nonaktif selama enam bulan.

Tribunnews.com/Chaerul Umam/Instagram Ahmad Sahroni
RESPON AHMAD SAHRONI - Politikus NasDem Ahmad Sahroni merespon putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari ini, Rabu (5/11/2025). 

"Ya keputusannya diterimalah," kata Sahroni seusai sidang.

Sahroni mengatakan belum memikirkan langkah selanjutnya yang hendak dilakukan. 

Bahkan, dia belum punya jawaban apakah akan aktif lagi setelah 6 bulan dinonaktifkan.

"Belum tahu, ya tunggu saja," kata Politisi NasDem tersebut.

Selama di sidang pembacaan putusan, Sahroni tampak fokus mendengarkan. Dia duduk di samping Uya Kuya dan Adies Kadir.

Saat Uya Kuya mengelap air matanya, Sahroni tak sedikit pun bergerak.

Dia tetap fokus mendengarkan para Anggota MKD membacakan putusan kepadanya maupun empat legislator lainnya. 

Respon Uya Kuya

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau Uya Kuya menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengaktifkan kembali dirinya sebagai anggota DPR periode 2024–2029 sudah sangat objektif dan profesional.

Uya menilai, MKD bekerja berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan. 

"Sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," kata Uya Kuya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ia mengaku mengambil pelajaran dari kasus yang membuatnya sempat dinonaktifkan oleh partai.

"Ya, pasti semua manusia harus belajar," ujar Uya Kuya

Uya Kuya menambahkan, tindak lanjut dari putusan MKD sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Partai PAN.

"Ya, diserahkan pada Mahkamah Partai. Itu saja, saya enggak bisa ngomong banyak," ucapnya. 

Sebelumnya, Uya Kuya dinonaktifkan oleh Fraksi PAN setelah aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 yang dinilai memicu emosi publik.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved