3 Pernyataan Dokter Tifa Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Siap Lahir Batin

dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

X @DokterTifa/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
TIGA PERNYATAAN TIFA - dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Roy Suryo tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut. 

Ia menyinggung pria berinisial SM yang sudah berstatus terpidana selama enam tahun tapi tak kunjung dieksekusi. 

Bahkan, SM masih melenggang bebas hingga kini. 

"Status tsk (tersangka) itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tsk itu adalah salah satu proses, misalnya kalau lanjut jadi terdakwa baru lanjut lagi jadi terpidana. Di Indonesia, ada orang dengan status terpidana saja inkracht sudah 6 tahun (singgung Kasus Silfester Matutina). Inkrachtnya masih saja bebas melenggang dan menghina hukum indonesia," jelasnya. 

ROY SURYO CS TERSANGKA: Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo mengaku puas atas penetapan tersangka Roy Suryo Cs, Jumat (7/11/2025). Roy Suryo justru tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut.
ROY SURYO CS TERSANGKA: Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo mengaku puas atas penetapan tersangka Roy Suryo Cs, Jumat (7/11/2025). Roy Suryo justru tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut. (Tangkapan Layar IG Firdaus Oiwobo/ TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Diketahui, penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep di Polda Metro Jaya.

Berikut ini delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • dokter Tifauziah Tyassuma
  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah.

Asep menjelaskan, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara ini, kami juga melibatkan pihak eksternal," ujar Kapolda.

Dugaan Manipulasi Digital

Roy Suryo Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Asep menuturkan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidii menyita dan memeriksa 723 barang bukti termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.

Ijazah Jokowi pun dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Kapolda.

"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," imbuh dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved