Roy Suryo Cs Tersangka

Sosok Denny Indrayana Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, 2023 Viral Karena Hoaks Putusan MK

Denny Indrayana, memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu. Terkuak sosoknya!

TribunJakarta/Bima Putra
PENGACARA ROY SURYO - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).  Foto diambil saat Denny Indrayana di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut Denny, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis. 

“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” tutur Denny saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2025).

Denny menilai keaslian ijazah Jokowi perlu dipastikan terlebih dahulu untuk perkara pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo cs. 

“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” kata dia. 

Jika ijazah tersebut dapat dibuktikan keasliannya, barulah Roy Suryo dapat disangkakan dengan pencemaran nama baik. 

Denny resmi membela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa tersangka lainnya sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu. 

Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil ke depannya, termasuk praperadilan. 

“Tentu ada diskusi-diskusi internal semacam itu, kami akan seperti apa, masih didiskusikan,” kata dia.

Lalu siapakah Denny Indrayana?

Denny Indrayana lahir pada 11 Desember 1972 di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. 

Di tanah kelahirannya ini, Denny mengenyam pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Usai lulus SMA, Denny melanjutkan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan mengambil ilmu hukum. 

Ia lulus pada 1995. 

Setelahnya, Denny kembali meneruskan studinya dengan berkuliah di University of Minnesota dan lulus pada 1995. 

Tak puas dengan capaian tersebut, Denny kembali melanjutkan studinya. 

Studi S3 ia tempuh di University of Melbourne pada 2002. Denny lulus dan meraih gelar PhD pada 2005. 

Pada 2010, UGM, tempat ia berkuliah dulu, mengukuhkannya sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara.

Pada periode 2016-2019, Denny sempat menjadi profesor tamu di University of Melbourne. 

Pada periode ini pula, Denny mendirikan Indrayana Centre for Goverment Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Di sini, ia menjadi senior partner. 

Jauh sebelum itu, Denny sempat dekat dengan penguasa di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 2008-2011, Denny dipercaya menjadi Penasihat Khusus Presiden SBY untuk bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan antikorupsi.

Setelah itu, Denny juga dipercaya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) pada 2011-2014. Atas dedikasi yang ditunjukkan Denny, ia pun diganjar penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari SBY pada 2014.

Pernah Viral di 2023

Denny Indrayana pernah menjadi sorotan public di 2023 usai "meributkan" dua isu sekaligus. 

Isu pertama perihal proses Peninjauan Kembali (PK) kepengurusan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. 

Denny menyebut hal ini sebagai pembajakan partai politik. 

Dia mengatakan, jika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK tersebut, Partai Demokrat senyata-nyatanya dibajak dan pencapresan Anies Baswedan digagalkan oleh orang yang memiliki jabatan dekat dengan Jokowi


"Kita mengerti jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies dijegal kekuasaan," ujar Denny.

Isu kedua perihal informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menetapkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan sistem proporsonal tertutup. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023) silam. 

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya yang kredibel. 

Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulisnya. 

Namun, pernyataan Denny Indrayana tersebut telah dibantah oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Fajar menegaskan bahwa uji materi yang dimaksud masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan dari pihak-pihak terkait.

Dengan kata lain, belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.

Dilaporkan Karena Hoaks

Denny lalu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarkannya.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. 

Pelapor kasus ini berinisial AWW. 

Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99. 

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya pada 2 Juni 2023. 

Sandi mengatakan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat unggahan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99. 

Kedua akun tersebut mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA). 

Kemudian, berita bohong (hoaks), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. 

"Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ucap dia. 

Denny disangka Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

BERITA TERKAIT

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved