Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri hingga Wajib Lapor, Polisi: Kalau Mau Jalan-jalan ke Bali Boleh

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dicekal ke luar negeri.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ROY SURYO CS DICEKAL - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa. Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dicekal ke luar negeri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dicekal ke luar negeri.

Dari delapan tersangka itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa termasuk di dalamnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali dalam sepekan.

Banyak Dibaca:

"Betul karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota," kata Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan, delapan tersangka diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota asalkan memenuhi wajib lapor.

"Kalau jalan-jalan ke luar kota saja, ke Semarang, ke Bali, boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya, dia harus hadir," ujar Kabid Humas.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

SOSOK KOMBES BUDI - Kombes Pol Budi Hermant, pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. (SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan).
Kombes Pol Budi Hermant, pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. (SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan). (SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan)

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved