Roy Suryo Cs Tersangka
Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri hingga Wajib Lapor, Polisi: Kalau Mau Jalan-jalan ke Bali Boleh
Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dicekal ke luar negeri.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dicekal ke luar negeri.
Dari delapan tersangka itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa termasuk di dalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali dalam sepekan.
Banyak Dibaca:
"Betul karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota," kata Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, delapan tersangka diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota asalkan memenuhi wajib lapor.
"Kalau jalan-jalan ke luar kota saja, ke Semarang, ke Bali, boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya, dia harus hadir," ujar Kabid Humas.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
- Baca juga: PSI Dinilai Ikut Campur Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Cs Heran: Perkara Jadi Melelahkan
- Baca juga: Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Evaluasi Kinerja Polri
- Baca juga: Sindir Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Arsul Sani Beri Teladan, Legowo Tunjukkan Ijazahnya
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ROY-SURYO-CS-DIPERIKSA-Roy-Suryo-Rismon-Hasiholan-Sianipar-dan-dokter-Tifa.jpg)