Viral di Media Sosial
Firdaus Oiwobo Kena Tegur Hakim MK hingga Disuruh ke Luar Ruang Sidang, Perkara Pakai Toga
Firdaus Oiwobo menjadi sorotan setelah momen dirinya ditegur hakim Mahkamah Konstitusi dan diminta keluar untuk melepas toga viral di media sosial.
Dalam permohonannya, Firdaus Oiwobo tidak terima proses pemberhentian keanggotaan dari Organisasi Advokat ΚΑΙ dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme sidang etik yang dibenarkan undang-undang.
Berikut ini petitum Firdaus Oiwobo dalam Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap'.
3. Menyatakan pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
a. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti
b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan berita acara sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
d. Segala bentuk pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum.
4. Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945
5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam berita negara. Atau apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Jokowi Sebut Ada 'Orang Besar' Dibalik Kasus Ijazah Palsu, Ketum Jokam Soroti Tokoh Partai Demokrat |
|
|---|
| Konten Kreator Sindir Biaya Menpar ke London, Widi Wardhana Balas: Potensi Devisa Rp 10,9 Triliun |
|
|---|
| Warga Benhil Heboh! Tukang Ojek Pamerkan Alat Vital ke Perempuan Lagi Olahraga |
|
|---|
| Viral Firdaus Oiwobo Kena Tegur Hakim MK, Diminta Lepas Toga Karena Status Advokat Masih Dibekukan |
|
|---|
| Sedan Mewah "Numpang Gratisan" di Tol Ampera Jaksel, Kasat PJR Pastikan Pelaku Sudah Terlacak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-Kompas-TV-sa.jpg)