Roy Suryo Cs Tersangka
3 Pernyataan dr Tifa Soal Khozinudin Bukan Pengacaranya Sejak 5 Bulan Lalu, Ada Konflik?
dr Tifa membongkar hubungan dengan advokat Ahmad Khozinudin dalam perkara ijazah Jokowi. Apakah ada konflik?
Fakta Singkat:. dr. Tifa klarifikasi soal pengacara. dokter Tifa saran Jokowi berobat ke luar negeri. Roy Suryo Cs dicekal
TRIBUNJAKARTA.COM - Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa membongkar hubungan dengan advokat Ahmad Khozinudin dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ahmad Khozinudin berstatus sebagai pengacara pakar telematika Roy Suryo dalam kasus yang sama.
Diketahui, dokter Tifa bersama Pakar Telematika Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa sempat muncul saat agenda audiensi Komisi Reformasi Polri dengan sejumlah tokoh masyarakat sipil di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Namun ketiganya memuturkan walkout saat audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Pakar hukum tata negara Refly Harun bersama Roy Suryo Cs akhirnya memutuskan walk out setelah pihak panitia melarang RRT ikut berdiskusi.
Pasalnya, status Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifa adalah tersangka kasus tudingan ijazan palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Banyak Dibaca:
Tifa Bicara Hubungan dengan Khozinudin
Kini, dokter Tifa berbicara mengenai pendampingan hukum oleh Ahmad Khozinudin.
dokter Tifa membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya bersama Rismon Sianpira mencabut kuasa terhadap Ahmad Khozinudin dan tim dalam kasus ijazah Jokowi.
Ia lalu menyampaikan tiga pernyataan melalui akun X (Twitter) pribadinya, Minggu (23/11/2025).
1. Saya menghargai perhatian media terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya perlu meluruskan informasi yang beredar hari ini: istilah “mencabut kuasa” tidak tepat digunakan dalam konteks saya, karena kurang lebih sejak lima bulan yang lalu sdr. Ahmad Khozinudin dkk secara sepihak mencabut pendampingan mereka sebagai Kuasa Hukum saya.
Dengan demikian, secara faktual dan administratif, saya bukan lagi klien dari Tim tersebut pada periode pemeriksaan saat ini.
2. Sejak berakhirnya pendampingan tersebut, saya telah sepenuhnya didampingi oleh Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK) yang dikoordinatori oleh Bapak Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq. Mereka mendampingi saya dalam seluruh proses, termasuk pemeriksaan pada 13 November 2025 lalu serta kewajiban lapor yang saya jalani hingga hari ini.
Dengan dukungan Tim inilah saya melangkah dengan tenang, profesional, dan fokus pada substansi akademik yang sejak awal saya pertanggungjawabkan.
3. Saya tetap menjaga hubungan baik dengan semua pihak yang pernah membantu dalam perjalanan ini, termasuk sdr Ahmad Khozinudin dkk. Tidak ada sisi konflik ataupun persoalan personal.
Namun, saya juga berkewajiban memastikan informasi publik tetap akurat, karena saya tidak ingin ada pihak yang terseret dalam narasi yang tidak sesuai kenyataan.
Perjuangan ini sejak awal adalah perjuangan untuk kebenaran dan keadilan, bukan untuk menciptakan kesalahpahaman baru.
Sarankan Jokowi Pengobatan di Luar Negeri
Selain itu, dokter Tifa menyarankan Jokowi menjalani perawatan medis di luar negeri.
Dokter Tifa mulanya menjelaskan, di berbagai negara, saat tekanan publik terhadap seorang mantan pemimpin mencapai titik yang sangat tinggi, negara memilih memberikan ruang pemulihan.
Ia menilai, hal itu perlu dilakukan oleh Jokowi saat ini.
"Dalam berbagai negara, ketika tekanan publik terhadap seorang mantan pemimpin mencapai titik yang sangat tinggi, negara memilih memberikan ruang pemulihan, bukan konfrontasi," kata Tifa dikutip dari Tribunnews.com usai mundur atau walk out dari agenda audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Menurut Dokter Tifa, tekanan politik yang berlangsung lama dapat berdampak serius pada kesehatan dan mental Jokowi.
"Terlebih kami memahami bahwa tekanan politik berkepanjangan dapat berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental seseorang, dalam hal ini adalah mantan Presiden Joko Widodo. Stres akut, penurunan imunitas, hingga risiko komplikasi medis," ujarnya.
Oleh karena itu, Dokter Tifa mengatakan, negara perlu memberikan kesempatan bagi Jokowi untuk menjalani perawatan medis di luar negeri.
"Karena itu, menyediakan jalan keluar berupa kesempatan untuk menjalani perawatan medis di luar negeri, dapat menjadi solusi yang elegan dan manusiawi. Itu yang kami tawarkan," kata Tifa.
Saran ini dia sampaikan, jelas Dokter Tifa, dalam rangka mencari penyelesaian konflik terkait kasus ijazah Jokowi yang lebih beradab.
"Kami menawarkan suatu pendekatan yang dikenal dalam kajian politik sebagai Macros Way. Pendekatan ini menempatkan kemanusiaan sebagai pilar penyelesaian," jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya, pendekatan seperti ini memungkinkan negara menjaga ketenangan publik dan menghindari eskalasi konflik.
"Di sisi lain, pihak yang bersangkutan tetap mendapatkan ruang penghormatan dan perlindungan kesehatan," kata Tifa.
"Inilah pilihan penyelesaian yang tidak merendahkan siapa pun, sekaligus membuka jalan bagi negara untuk memfokuskan energi pada masa depan dan agenda pembangunan," sambung Tifa.
Roy Suryo Cs Dicekal
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap alasan melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.
"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," kata Budi dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (22/11/2025).
Saat ini, kata Budi, proses penyidikan masih terus berjalan. Terakhir, kubu Roy Suryo juga mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.
"Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Adapun pencekalan dilakukan selama 20 hari mulai 8 sampai 27 November 2025. Namun, nantinya pencekalan itu bisa ditambah masa waktunya hingga 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Roy Suryo menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri dalam kasus tersebut.
"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal nggak apa-apa, toh dah selesai sudah pulang dari Sydney, Australia Dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku White Paper itu semuanya sudah komplet," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengaku tidak khawatir cekal oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya tidak alasan mendesak untuk lawatan ke luar negeri.
"Nggak perlu lagi (ke luar negeri, red) kalau ke Singapura, nggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta, Jadi gak perlu lah," tuturnya.
Meski dicekal, Roy menyebut dirinya tetap bisa menjalankan aktivitas.
"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.
Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Berita Terkait
- Baca juga: Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Gaya Dokter Tifa Bak Superhero: Hati Kami Masih Percaya Prabowo
- Baca juga: 3 Pernyataan Dokter Tifa Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Siap Lahir Batin
- Baca juga: Kubu Roy Suryo, Tifa & Rismon Disamakan Tiroris, Pendukung Militan Jokowi Jalan Ngegas ke Polisi
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/BICARA-SOAL-KHOZINUDIN-Tifauzia-Tyassuma-yang-akrab-disapa-dr-Tifa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.