Roy Suryo Cs Tersangka

5 Pernyataan dr Tifa Tanggapi Narasi yang Coba Giring Opini RRT Terpecah, Ungkit Perbedaan Pendapat

dr Tifa membongkar hubungannya dengan Rismon Sianipar dan Roy Suryo, Senin (24/11/2025). Hal itu terkait narasi yang coba giring opini RRT terpecah.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Elga Hikari
DOKTER TIFA SOROTI INTERNAL RRT - Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa membongkar hubungannya dengan Rismon Sianipar dan Roy Suryo. Ketiganya menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terkait narasi yang coba giring opini RRT terpecah. 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa membongkar hubungannya dengan Rismon Sianipar dan Roy Suryo, Senin (24/11/2025).

Ketiganya menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia pun menyampaikan lima pernyataan mengenai kondisi terkini hubungannya dengan Rismon Sianipar dan Roy Suryo, pergantian penasihat hukum hingga dukungan masyarakat.

Diketahui, dokter Tifa telah mengungkapkan bahwa dirinya pendampingan hukum oleh Ahmad Khozinudin kepada dirinya telah berakhir sejak lima bulan lalu.

Kini, pengacara dokter Tifa yakni Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq.

Hubungan dengan RRT

Dokter Tifa membongkar hubungannya dengan Rismon Sianipar dan Roy Suryo

Pasalnya, ada narasi yang mencoba menggiring opini publik bahwa Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa (RRT) terpecah.

Berikut lima pernyataan dokter Tifa dikutip dari akun X (Twitter) @DokterTifa, Senin (24/11/2025).

1. Dalam beberapa hari ini, saya mencermati adanya narasi yang mencoba menggiring opini publik bahwa RRT — Roy, Rismon, dan Tifa — terpecah atau tidak lagi satu suara. Dengan tenang saya pastikan: internal RRT tetap solid, kompak, dan setia pada perjuangan menegakkan kebenaran ilmiah. 

Perbedaan pendapat dalam dinamika besar adalah hal yang biasa, namun tujuan kami tidak pernah berubah: menjaga martabat ilmu pengetahuan demi masa depan bangsa Indonesia tercinta.

2. Terkait pergantian atau evaluasi terhadap Penasihat Hukum, itu merupakan langkah profesional yang sah, wajar, dan dibutuhkan dalam perkara besar seperti ini. 

Klien berhak meninjau efektivitas pendampingan hukum sepanjang proses kriminalisasi kami: mulai diperiksa sebagai Saksi, meningkat menjadi Terlapor, hingga kini berstatus Tersangka. 

Semua pihak perlu bisa rumangsa, bukan rumangsa bisa. Ini bukan konflik personal; ini bagian dari upaya menata strategi terbaik dalam melindungi hak-hak kami sebagai warga negara dan akademisi.

3. Sejak status Tersangka diberikan kepada kami, dukungan rakyat semakin deras dari berbagai daerah dan latar belakang. 

Itu menegaskan bahwa perjuangan ini bukan isu personal, melainkan tuntutan publik agar negara berjalan di atas kebenaran. Karena itu, saya meminta masyarakat untuk tidak teralihkan oleh isu-isu yang tidak substantif. Fokus kami tetap pada integritas dokumen publik, transparansi tata kelola, dan masa depan kepemimpinan Indonesia.

4. Kami sangat percaya, Presiden Prabowo Subianto pun mencermati persoalan ini, di mana tiga ilmuwan sedang bekerja menegakkan kebenaran dan mendukung Good and Clean Governance, terutama dalam hal dokumen publik pejabat. 

Langkah yang kami tempuh ini justru berkontribusi positif bagi performa pemerintahan beliau ke depan.

5. Isu yang tidak dituntaskan dengan baik pada akhirnya akan menjadi beban sejarah bagi bangsa ini. Persoalan terkait integritas dokumen publik harus diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan objektif. 

Kami akan terus menjalankan peran akademik dan konstitusional kami agar bangsa ini melangkah ke depan tanpa warisan ketidakpastian dari masa lalu.

Tifa Bicara Hubungan dengan Khozinudin

KASUS IJAZAH JOKOWI - Pengamat politik Adi Prayitno melihat kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mirip drama Korea yang tak berkesudahan. Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka.
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pengamat politik Adi Prayitno melihat kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mirip drama Korea yang tak berkesudahan. Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/ KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

dokter Tifa juga membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya bersama Rismon Sianipar mencabut kuasa terhadap Ahmad Khozinudin dan tim dalam kasus ijazah Jokowi.

Ia lalu menyampaikan tiga pernyataan melalui akun X (Twitter) pribadinya, Minggu (23/11/2025).

1. Saya menghargai perhatian media terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya perlu meluruskan informasi yang beredar hari ini: istilah “mencabut kuasa” tidak tepat digunakan dalam konteks saya, karena kurang lebih sejak lima bulan yang lalu sdr. Ahmad Khozinudin dkk secara sepihak mencabut pendampingan mereka sebagai Kuasa Hukum saya. 

Dengan demikian, secara faktual dan administratif, saya bukan lagi klien dari Tim tersebut pada periode pemeriksaan saat ini.

2. Sejak berakhirnya pendampingan tersebut, saya telah sepenuhnya didampingi oleh Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK) yang dikoordinatori oleh Bapak Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq. Mereka mendampingi saya dalam seluruh proses, termasuk pemeriksaan pada 13 November 2025 lalu serta kewajiban lapor yang saya jalani hingga hari ini. 

Dengan dukungan Tim inilah saya melangkah dengan tenang, profesional, dan fokus pada substansi akademik yang sejak awal saya pertanggungjawabkan.

3. Saya tetap menjaga hubungan baik dengan semua pihak yang pernah membantu dalam perjalanan ini, termasuk sdr Ahmad Khozinudin dkk. Tidak ada sisi konflik ataupun persoalan personal. 

Namun, saya juga berkewajiban memastikan informasi publik tetap akurat, karena saya tidak ingin ada pihak yang terseret dalam narasi yang tidak sesuai kenyataan.

Perjuangan ini sejak awal adalah perjuangan untuk kebenaran dan keadilan, bukan untuk menciptakan kesalahpahaman baru. 

Dokter Tifa Dicekal

Selain itu, dr Tifa menduga alasan kuat RRT (Roy, Rismon, Tifa) menjadi tersangka dan dicekal polisi.

Hal itu disampaikan dokter Tifa melalui akun X (Twitter) pribadinya pada Minggu (23/11/2025).

"Apakah alasan kuat kenapa RRT mendadak jadi Tersangka dan kemudian kena cekal adalah," tulis dokter Tifa

Dokter Tifa menduga karena dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon berencana ke Singapura pada Desember 2025.

"Karena RRT punya planning untuk ke Singapore bulan Desember 2025 mengunjungi Orchid Park Secondary School, MDIS, dan menemui beberapa Profesor dan Diaspora Indonesia yang bermukim di Singapore, dan siap memberikan kesaksian yang valid tentang riwayat pendidikan seseorang?" tulis dokter Tifa.

Selain itu, ketiganya juga akan terbang ke Inggris. 

Ia pun mempertanyakan apakan pencekalannya akan diperpanjang menjadi enam bulan.

"Dan RRT juga planning untuk ke UK ke Bradford University jugaaa. Makanya saya bertanya, apakah rencana trip RRT itu yang bikin kita kena cekal yang 20 hari diperpanjang jadi 6 bulan????Ini pertanyaan lho..." tulis dokter Tifa.

Roy Suryo Cs Dicekal

Sementara itu, Roy Suryo menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri dalam kasus tersebut.

"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal nggak apa-apa, toh dah selesai sudah pulang dari Sydney, Australia Dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku White Paper itu semuanya sudah komplet," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengaku tidak khawatir cekal oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya tidak alasan mendesak untuk lawatan ke luar negeri.

"Nggak perlu lagi (ke luar negeri, red) kalau ke Singapura, nggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta, Jadi gak perlu lah," tuturnya.

Meski dicekal, Roy menyebut dirinya tetap bisa menjalankan aktivitas.

"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tukasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap alasan melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," kata Budi dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (22/11/2025).

Saat ini, kata Budi, proses penyidikan masih terus berjalan. Terakhir, kubu Roy Suryo juga mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

"Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian," tuturnya.

Adapun pencekalan dilakukan selama 20 hari mulai 8 sampai 27 November 2025. Namun, nantinya pencekalan itu bisa ditambah masa waktunya hingga 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.

Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved