Terungkap! Ini Alasan Warga Tega Keroyok Maling Uang Kotak Amal Hingga Tewas

Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan AS (45).

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi merilis pelaku pengeroyokan yang menewaskan AS, pencuri uang di kotak amal Masjid An Nur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan AS (45), pria pencuri uang di kotak amal Masjid An Nur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pria pencuri uang di kotak amal Masjid An Nur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pria pencuri uang di kotak amal Masjid An Nur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Baca: VIDEO: Waspada, Jalan Akses Marunda Dipenuhi Lubang

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan lima tersangka yakni SY, SP, RF, M dan AB sudah diamankan pihaknya.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial AM masih diburu kepolisian.

Edy menuturkan, ke enam pelaku merupakan warga sekitar yang geram dengan ulah AS.

AS sendiri teridentifikasi merupakan warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Motifnya karena mereka kesal di masjid sering kehikangan uang dari kotak amal," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (10/4/2018).

Baca: Hampir Sepekan, Pekerja Pabrik Tewas Membusuk di Cipondoh

Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri menjelaskan para pelaku menghakimi AS dengan menggunakan tangan kosong.

"Mereka enggak ada yang pakai senjata. Semua pakai tangan kosong," kata Rulian.

Rulian menuturkan para warga awalnya mengeroyok AS di tangga masjid.

Namun saat korban telah lemas dan bercururan darah, warga akhirnya menyeret korban ke gang depan masjid.

"Jadi TKP nya ada dua. Pertama di tangga, kedua di gang. Nah pas di gang itu sudah enggak ada yang mukulin karena pelaku udah enggak berdaya," kata Rulian.

Baca: Link Live Streaming Persija Vs JDT: Laga Seru Wakil Indonesia - Malaysia di Piala AFC 2018

Atas perbuatannya, para pelaku kini dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved