60 Persen Lapas Dipenuhi Napi Narkotika, Kabareskrim Cari Solusi
Oleh karenanya pihaknya akan mengkaji solusi lainnya terkait hal tersebut, salah satunya dengan rehabilitasi.
Penulis: Rafdi Ghufran Bustomi | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran
TRIBUNJAKARTA.COM, ANCOL - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan 40 sampai 60 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan berasal dari kasus narkotika.
Menurutnya hal tersebut dikarenakan pemidanaan dari kasus narkoba itu sendiri.
Hal tersebut diungkapkan dirinya kepada awak media sesaat setelah menghadiri rakernis Ditnarkoba di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara Senin (7/5/2018) siang.
Baca: Viral, Video Percobaan Pencurian Rumah di Pulo Mas, Ternyata Ini Faktanya
“Efek pemidanaan, pemenjaraan yang mengakibatkan beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia ini sampai over capacity, overload lebih dari mana kapasitas yang ada informasinya sekitar 40 sampai 60 persen adalah narapidana narkotika,” ujar Kabareskrim
Oleh karenanya pihaknya akan mengkaji solusi lainnya terkait hal tersebut, salah satunya dengan rehabilitasi.
Baca: Anggi Terbunuh di Depan Istri dan Anak: Kronologi Sampai Cekcok Saat Acara Musik
Meski begitu rehabilitasi hanya ditujukan kepada pengguna narkoba, tanpa mengurangi proses hukum yang berlaku.
“Ini juga bagian yang nanti akan didiskusikan langkah-langkah lain apa, apakah perlu rehabilitasi, rehabilitasinya seperti apa. Tapi penegakan hukum tetap harus ditingkatkan, jadi khususnya untuk para pengguna itu perlu ada rehabilitasi,” katanya.
Berikut videonya: