Surabaya Diteror Bom

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Sebut UU Pidana Terorisme Tidak Berisi Tentang Penanggulangan

"Undang-undang teroris ini dibuat tahun 2003 hanya untuk mengungkap, padahal harus penanggulangan sejak sebelum terjadi," jelas Gatot

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Gatot Nurmantyo 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, CISAUK- Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn), Gatot Nurmantyo, menganggap Undang-Undang Pidana Terorisme tahun 2003 seharusnya berisi tentang penanggulangan tindak terorisme.

Baca: Aksi Aloysius Bayu, Pahlawan yang Halangi Teroris Masuk ke Gereja, Relakan Diri Halangi Bom

"Undang-undang teroris ini dibuat tahun 2003 hanya untuk mengungkap, padahal harus penanggulangan sejak sebelum terjadi. Bukan banyak zonk kita bangga, gak ada apa-apa baru kita bangga, sebelum terjadi bisa kita cegah, itu yang hebat," jelas Gatot saat ditemui di Masjid An-Nahl The Icon BSD CITY, Kabupaten Tangerang, Minggu (13/5/2018).

Gatot meminta masyarakat untuk bersatu dalam penanggulangan aksi terorisme yang sedang marak akhir-akhir ini.

Baca: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris Jaringan JAD di Bekasi

"Jadi kita harus sadar semua lapisan masyarakat cepat kita bersatu untuk penanggulangan teroris. Jadi sebelum kejadian bisa kita ungkap, bisa kita batalkan, kalo udah kejadian ya begini jadinya," ujar Gatot.

Baca: Terkait Insiden Bom Gereja di Surabaya, Polisi Perketat Keamanan di GKJ Nehemia Lebak Bulus

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga gereja di Surabaya dibom tadi pagi. Ketiga gereja tersebut adalah Gereja Katolik Santa Maria Ngagel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Diponegoro dan GPPS Arjuno.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved