Kasus First Travel
Bos First Travel Resah Jelang Vonis, Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Bersalah
Resah, gelisah, cemas dan grogi dirasakan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel jelang vonis
TRIBUNJAKARTA, JAKARTA - Resah, gelisah, cemas dan grogi dirasakan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel jelang majelis hakim membacakan putusan atau vonis untuk mereka di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018) hari ini.
Hal itu diungkapkan anggota tim penasihat hukum First Travel, Ferdinand Montororing, saat dihubungi Selasa (29/5/2018) malam.
"Orangnya siap. Artinya apapun putusan hukumnya, mereka siap hadapi. Tapi, kalau ditanya mentalnya (menghadapi vonis) pasti grogi," ujar Ferdinand.
"Yang pasti kalau berhadapan dengan hukum, sangat bergantung kepada majelis hakim yang objektif. Kalau keresahan yang saya lihat terlihat dari raut mukannya," jelasnya saat menceritakan ulang pertemuannya dengan ketiga terdakwa.
Ferdinand mengakui Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan selaku terdakwa sangat cemas terhadap nasib mereka.
Sebab, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar dari pidana penipuan dan pencucian uang.
"Kekhawatirannya dari tuntutannya saja sudah tuntutan yang paling maksimal, 20 tahun dan Rp 10 M. Rp 10 M itu maksimal di pidana pencucian uang," imbuhnya.
Follow:
Andika juga khawatir dengan nasib istri dan anaknya yang masih berusia 9 bulan serta adik iparnya, Kiki Hasibuan.
"Saya kira figur disitu kan andika, kalau istrinya dan kiki kan bagaimana Andika. Andika lah, yang kelihatannya berbeban, berbeban artinya masih ada istri dan kiki," terang Ferdinand.
Meski begitu, Ferdinand menilai kekhawatiran dan kecemasan dirasakan ketiga kliennya itu adalah manusiawi mengingat tingginya tuntutan hukuman dari jaksa.
Andika Surachman selaku Direktur Utama, Anniesa Hasibuan selaku Direktur dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jamaah umrah sebanyak 63.310 orang dengan kerugian Rp 905 miliar.
Baca: Terhimpit Masalah Ekonomi Jelang Lebaran, 2 Pemuda Nekat Jual Mobil Curian Seharga Rp 9 Juta
Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang -undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Mei 2018, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Pasutri itu dinilai terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan.
Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.
Follow:
Langsung Banding
Ferdinand menceritakan, dalam komunikasi terakhir tim penasihat hukum dengan Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, telah diambil keputusan akan mengajukan banding jika majelis hakim memvonis mereka bersalah atas kasus ini.
"Kalau vonisnya dinyatakan bersalah, pasti banding," ujar Ferdinand.
Ia menceritakan, baik Andika, Anniesa, mapun Kiki Hasibuan masih merasa tidak melakukan penipuan maupun pencucian terkait penyelenggaraan umrah Firts Travel.
Ketiga terdakwa masih berpegangan kasus ini berawal dari kesalahan teknis dan mis-komunikasi First Travel dengan Kementerian Agama dan Bareskrim Polri.
"Itu pasti. Dia komitmennya tetap memberangkatkan. Apalagi hasil sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terjadi perdamaian," ujarnya.
Selain itu, ketiga terdakwa merasa masih punya kemampuan untuk memberangkatkan 63 ribu calon jemaah yang dilaporkan sebagai korban tersebut.
Sumber dananya di antaranya dari bisnis turunan perusahaan First Travel.
"Memang core bussiness-nya First Travel itu di bidang penyelenggaraan umrah.
Tonton juga:
Tapi, dia kan punya side business lain, seperti restauran di London, Inggris dan fashion show. Tapi yang restauran di London ditafsirkan jaksa itu sebagai bagian dari pencucian uang First Travel, padahal itu kan bagian dari side business-nya. Kalau dianggap pencucian uang, itu dari mana," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa bos First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki pada 30 Mei 2018.
Hal itu disampaikan Hakim ketua Subandi saat persidangan nota pembelaan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/5/2018) lalu.
Pasalnya, dalam sidang nota pembelaan terdakwa Kiki Hasibuan, penasehat hukum tidak hadir.
Ketidak hadiran penasehat hukum, kata Hakim, menandakan Kiki tidak mengajukan pembelaan dan akan dilanjutkan kepersidangan berikutnya yakni putusan.
"Jadi (sidang putusan) bareng dengan Anniesa dan Andika," jelas Subandi.
Hakim Subandi menegaskan persidangan putusan akan dibaca tepat pada 30 Mei.
"Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Kiki Hasibuan ditunda pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 dengan pembacaan putusan. Sidang ditunda," ucap Hakim Subandi sambil mengetok palu persidangan Kiki Hasibuan.
Nilai Ceroboh
Direktur Utama Andika Surachman menyebut langkah Kemenag mencabut izin usaha First Travel sangat ceroboh.
Hal itu menyebabkan puluhan ribu calon jemaah First Travel gagal berangkat umrah.
Selain itu, paskapencabutan izin usaha First Travel pada 1 Agustus 2017, Kemenag tidak mempunyai langkah kongkrit untuk memberangkatkan para calon jemaah.
Andika menuding pihak Kemenag lepas tangan paska pencabutan izin tersebut.
Hal itu disampaikan Andika Surachman saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).
"Tidak bisa kita ambil langkah ceroboh Kemenag karena enggak ada langkah konkrit dari mereka dalam hal menyelesaikan masalah ini," kata Andika.
Selain itu, Andika menyebut bahwa permasalah utama First Travel adalah pemboikotan visa jemaah yang tidak pernah diungkap dalam persidangan.
Baca: Api Berkobar di Kosan Dua Lantai, Bayi Satu Tahun Terjatuh di Tumpukan Karung Sampah
Andika Surachman juga mempertanyakan dakwaan, serta tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menyebut total calon jemaah yang gagal berangkat sebanyak 63.310 jemaah.
Serta, dakwaan yang menyebut jumlah kerugian akibat dugaan penipuan calon jemaah First Travel sejumlah Rp 900 miliar.
Hal itu disampaikan Andika saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).
"Seharusnya dilakukan audit terhadap kerugian. Maka 63.310 jemaah sangat tidak bergantung fakta serta kerugian Rp 900 miliar dapat darimana data tersebut," kata Andika.
Andika juga menuding, ada pihak-pihak yang sengaja ingin menjatuhkan First Travel.
Perusahaan jasa travel yang telah berdiri 8 tahun lalu itu, kata Andika, telah mendobrak bisnis agen travel umrah yang terbilang murah dan jauh dari harga yang disarankan pemerintah.
"Melihat secara keseluruhan, memang ada pihak yang terganggu dan terancam bisnisnya kehadiran kami yang mendobrak inovasi bisnis umrah yang sebelumnya mahal dan kami membuat harga menjangkau. Pihak tersebut merasa terganggu," papar Andika. (Tribun Network/yud/coz)