7 Fakta Kasus Kakak Hamili Adik: Pengaruh Video Porno dan Peran Ibu Kandung Gugurkan Kandungan

Belakangan baru terungkap bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara AR dan adiknya yang masih mempunyai hubungan sedarah.

Editor: Erik Sinaga
Ekspose pasangan adik kakak tersangka pembuang janin bayi ditangkap aparat polres Batanghari, Senin (4/6/2018) (Tribun Jambi) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAMBI- Sesosok janin bayi ditemukan dalam kondisi mengenaskan desa pulau Kecamatan Muara Bulian, Jambi pada Rabu (30/5/2018).

Sontak saja warga geger dengan penemuan jasad bayi yang sudah mengenaskan tersebut.

Penemuan bayi itu akhirnya menguak kasus hubungan sedarah antara kakak adik.

Belakangan baru terungkap bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara AR dan adiknya yang masih mempunyai hubungan sedarah.

Mereka memang masih memiliki hubungan darah bahkan satu ibu.

Tersangka AR mengaku sempat mengancam dan memaksa adiknya untuk berhubungan intim, kepada wartawan ia mengaku terpengaruh video porno.

"Saat kita amankan awalnya kedua tersangka menyangkal perbuatan tersebut, namun setelah dilakukan visum mereka tidak dapat mengelak lagi," Ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki.

Dilansir dari Tribun Jambi, berikut 7 fakta terkait insiden miris ini :

1. Sempat menyangkal

Ekspos yang dilakukan Satreskrim Polres Batanghari, jasad janin bayi yang ditemukan dengan keadaan mengenaskan tersebut merupakan hasil hubungan gelap oleh sepasang kakak beradik.

"Saat kita amankan awalnya kedua tersangka menyangkal perbuatan tersebut, namun setelah dilakukan visum mereka tidak dapat mengelak lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki kepada Tribunjambi.com

Dari hasil pemeriksaan pula diketahui yang bersangkutan masih memiliki hubungan darah, (kakak beradik).

Mereka memang masih memiliki hububgan darah bahkan satu ibu.

2 . Dilakukan berkali-kali

Perbuatan terlarang antara adik dan kakak berinisial AR (18) dan WA (15) ini dilakukan berkali-kali.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved