Sidang Bom Thamrin

Aman Abdurrahman Putuskan Tak Banding Atas Vonis Mati Hakim PN Jaksel

Asludin menuturkan, pihak keluarga juga hanya mengikuti keputusan yang diambil Aman Abdurrahman sendiri.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuna

TRIBUNJAKARTA.COM, PASARMINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman, terdakwa teroris bom Thamrin, Kamis 22 Juni 2018.

Usai mendengar vonis hakim minggu lalu, Aman pun tidak ingin mengajukan banding, namun kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir.

Asludin Hatjani kuasa hukum Aman mengatakan, pikir-pikir tersebut diajukan olehnya, agar kliennya bisa berubah pikiran dan mengajukan banding.

Aman Abdurrahman Sudah Prediksi Bakal Divonis Mati, Ini Keinginan Terbesarnya

Namun, hari ini Asludin menyatakan bahwa Aman Abdurrahman tidak mengajukan banding, atas vonis mati yang diberikan Majelis Hakim kepadanya.

"Tidak banding, itu keputusan yang diambil setelah pertemuan dengan keluarga, pengacara, dan Aman sendiri," ucap Asludin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/6/2018).

Aman Pasrah Divonis Mati, Kuasa Hukum Tetap Akan Konsultasi untuk Ajukan Banding

Asludin menuturkan, pihak keluarga juga hanya mengikuti keputusan yang diambil Aman Abdurrahman sendiri.

Menurutnya, sang klien tidak menuturkan apa alasannya untuk tidak mengajukan banding.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved