Sidang Bom Thamrin
Aman Abdurrahman Putuskan Tak Banding Atas Vonis Mati Hakim PN Jaksel
Asludin menuturkan, pihak keluarga juga hanya mengikuti keputusan yang diambil Aman Abdurrahman sendiri.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuna
TRIBUNJAKARTA.COM, PASARMINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman, terdakwa teroris bom Thamrin, Kamis 22 Juni 2018.
Usai mendengar vonis hakim minggu lalu, Aman pun tidak ingin mengajukan banding, namun kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir.
Asludin Hatjani kuasa hukum Aman mengatakan, pikir-pikir tersebut diajukan olehnya, agar kliennya bisa berubah pikiran dan mengajukan banding.
• Aman Abdurrahman Sudah Prediksi Bakal Divonis Mati, Ini Keinginan Terbesarnya
Namun, hari ini Asludin menyatakan bahwa Aman Abdurrahman tidak mengajukan banding, atas vonis mati yang diberikan Majelis Hakim kepadanya.
"Tidak banding, itu keputusan yang diambil setelah pertemuan dengan keluarga, pengacara, dan Aman sendiri," ucap Asludin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/6/2018).
• Aman Pasrah Divonis Mati, Kuasa Hukum Tetap Akan Konsultasi untuk Ajukan Banding
Asludin menuturkan, pihak keluarga juga hanya mengikuti keputusan yang diambil Aman Abdurrahman sendiri.
Menurutnya, sang klien tidak menuturkan apa alasannya untuk tidak mengajukan banding.