Kabar Artis
Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara: Syok, Panggil Mama, Rehabilitasi Ditolak dan Ajukan Banding
Artis peran Roro Fitria kaget vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM- Artis peran Roro Fitria kaget vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya terkait penyalahgunaan narkoba.
Dari lima tahun penjara tuntutan jaksa penuntut, majelis hakim memvonis Roro Fitria empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta rupiah. Roro Fitria menangis, tak kuasa menahan kekagatennya.
Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkait sidang vonis Roro Fitria:
1. Syok dan kaget
Roro Fitria mengaku sangat kaget divonis empat tahun penjara.
Roro bahkan menangis saat meninggalkan ruangan sidang.
"Saya sangat sedih, sangat syok. Saya tidak terima," ujarnya menangis sambil menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (18/10/2018) .
Roro terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1Juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dia sebelumya Fitria ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

2. Tersedu-sedu panggil ibu
Artis peran Roro Fitria menangis tersedu di kursi pesakitan saat hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat digiring keluar ruang sidang, Roro hanya menangis sambil memanggil-manggil almarhumah ibunya.
"Mama.. mama," kata Roro sambil terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
• Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria: Saya Sangat Syok, Saya Tidak Terima
• Tak Hanya Ubah Penampilan, Roro Fitria Juga Baca Surah Yassin dan Berdoa Sebelum Persidangan
• Dituntut 5 Tahun, Roro Fitria Optimis Divonis Ringan
Tangis Roro pecah di pelukan asistennya, Hesti Valentina, usai persidangan.
"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih," kata Roro.