Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru
Polisi memeriksa 12 saksi terkait kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polisi memeriksa 12 saksi terkait kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi terkait penyebab kebakaran hingga standar operasional (SOP).
12 saksi yang diperiksa berasal antara lain anak buah kapal (ABK), pemilik, hingga otoritas Pelabuhan Muara Baru.
"Keduabelas saksi itu terdiri dari ABK kapal, kapten kapal, pemilik kapal. Juga ada regulator, regulator itu dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Baru," kata Argo, Minggu (24/2/2019).
• Bawaslu Depok Imbau Milenial Ikut Awasi Jalannya Pemilu 2019
• Tanah Longsor di Cipedak, 4 Motor Matic Rusak Tertimpa Tanah
Dijelaskan Argo, polisi akan memeriksa terkait prosedur perbaikan kapal, terutama soal SOP dan lokasinya sesuai ketentuan.
Polisi akan mencari keterangan dari semua pihak yang terlibat dan tahu akan hal-hal yang berkesinambungan dengan kebakaran ini.
"Nanti semua yang terlibat, yang mendengar, mengetahui berkaitan dengan kebakaran ini kita akan periksa," ucap Argo.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan, 12 saksi sudah diamankan sejak Sabtu (23/2/2019) malam.
Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kebakaran ini.
"Tergantung hasil pemeriksaan apakah ditemukan pidana atau tidak. Baru gelar perkara," kata Faruk.
