LBH Apik Sebut PN Cibinong Vonis Bebas Pelaku Kekerasan Sekual Anak yang Akui Perbuatannya
Keputusan majelis hakim PN Cibinong yang memvonis bebas terdakwa HI (42) yang melakukan kekerasan seksual kepada dua anak menuai kecaman.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang memvonis bebas terdakwa HI (42) yang melakukan kekerasan seksual kepada dua anak menuai kecaman.
Koordinator pelayanan hukum LBH APIK Uli Pangaribuan menyesalkan putusan sidang yang berlangsung pada Senin (25/3/2019) karena menduga hakim mengabaikan bukti-bukti di persidangan.
Hal ini merujuk penuturan orangtua korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong yang hari ini mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Pelaku pada saat pemeriksaan di persidangan sudah mengakui pernah melakukan kekerasan seksual kepada korban. Tapi hakim memvonis bebas pelaku," kata Uli di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/4/2019).
Berdasarkan informasi yang diterima dari orangtua korban dan JPU, Uli menyebut ada kejanggalan selama proses persidangan yang berlangsung sejak tahun 2018.
Di antaranya orangtua korban tak diperbolehkan masuk ke ruang sidang dan korban tak didampingi pengacara, sementara terdakwa didampingi dua pengacara.
Namun yang paling disesalkan dari putusan majelis hakim PN Cibinong karena tak mempertimbangkan hasil visum RS Ciawi yang menyatakan korban mengalami kekerasan seksual.
"Para saksi menjelaskan di persidangan, keterangannya saling menguatkan. Serta dari hasil visum terbukti ada kekerasan seksual," ujarnya.
Humas PN Cibinong Ben Ronald membenarkan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap HI yang dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun Ben belum dapat memastikan apa dalam sidang HI yang dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta mengakui perbuatannya sebagaimana disebut Uli karena harus melihat hasil putusan lebih dulu.
"Benar ada putusan bebas. Apakah mengakui atau tidak, saya harus baca dulu putusannya," tutur Ben.
• Isu Legalisasi LGBT di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Sikap Ketua DPR, FPKS Hingga Respons FPPP
• Warga Kesal Pelaku Kekerasan Seksual yang Beraksi di Jalan Jengkol Depok Belum Ditangkap
Untuk sekarang, Ben hanya bisa memastikan bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan vonis dalam sebuah perkara.
"Semua sudah dipertimbangkan (majelis hakim) dalam putusannya," lanjut dia.
Sebagai catatan, TribunJakarta.com menginisialkan nama samaran kakak beradik yang diberikan LBH APIK atas pertimbangan kemungkinan samanya nama samaran korban dengan anak lainnya yang memiliki umur sama.