Pilpres 2019
Sederet Tanggapan Soal Kemungkinan Sandiaga Uno Kembali Jabat Wakil Gubernur DKI Jakarta
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Setelah hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, tertinggal dari paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Sandiaga kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sejumlah pihak berkomentar soal kemungkinan ini.
Termasuk Kementerian Dalam Negeri
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD DKI Jakarta melalui gubernur.
• Sinyal Sandiaga Uno Soal Cawagub DKI, Diprediksi Diketok Usai Pilpres hingga Update Pansus DPRD
Sesudah itu, DPRD DKI jakarta menggelar pemilihan atas dua nama itu.
Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.
Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.

Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?
"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal dikutip dari Kompas.com.
Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis.
Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.
• Sopir Fortuner Arogan Injak Kap Mobil Minta Maaf, Kasus Berujung Damai dan Pelajaran yang Dipetik
"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
• Perbandingan Suara Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi di Dekat Kompleks TNI-Polri di Jakarta