Aksi 22 Mei
Sebut 70 Orang Hilang Pasca Kerusuhan, Pengacara Korban 22 Mei: Yang di Kantor Polisi Kami Sayangkan
Pengacara Korban aksi 21-22 Mei, Kamil Pasha, menyebut ada 70 orang yang dilaporkan hilang setelah kerusuhan terjadi.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Korban aksi 21-22 Mei, Kamil Pasha, menyebut ada 70 orang yang dilaporkan hilang setelah kerusuhan terjadi.
Kamil Pasha mengatakan 70 orang yang dilaporkan hilang tersebut dapat berada dimana-dimana, termasuk di kantor polisi.
Kamil Pasha namun sangat menyayangkan jika ada korban hilang yang justru ditemukan di kantor polisi.
Ia lantas membeberkan alasannya dapat berkata demikian.
Pantauan TribunJakarta.com hal tersebut disampaikan Kamil Pasha saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, TV One, pada Senin (3/6/2019).
• Ditegur Reino Barack di Depan Wartawan Saat Keceplosan Bicara Hal Ini, Syahrini Sontak Membisu
• Nagita Slavina Seru Buka Puasa Bareng Artis Pesbukers, Keberadaan Ayu Ting Ting Jadi Sorotan
Awalnya, Kamil Pasha menyebutkan, ada banyak keluarga korban yang telah melaporkan bahwa anak-anaknya belum juga pulang setelah aksi massa 21-22 Mei yang berakhir rusuh.
Kamil Pasha menyebutkan, patut untuk dipertanyakan soal hilangnya para korban.
Dalam proses pencariannya itu, Kamil Hasan lantas menjelaskan bahwa dirinya menemui sejumlah korban hilang itu di rumah sakit dan kantor kepolisian.
"Hilang ini ke mana. Hilang ini kan bisa jadi setelah aksi dia pergi jalan-jalan dan belum kembali ke rumah. Itu kan bisa saja, bisa juga di rumah sakit, ada juga yang kami temukan di kantor kepolisian," ungkap Kamil Pasha dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Selasa (4/6/2019).
• Nagita & Raffi Ahmad Buka Puasa Bareng Artis Pesbukers, Keberadaan Ayu Ting Ting Diperbincangkan
• Di Hadapannya Raffi Ahmad Berseloroh Siap Beri Luna Maya Anak, Nagita Slavina Spontan Bereaksi Ini
Kamil Pasha menyayangkan atau menyesali orang hilang yang akhirnya ditemukan di kantor polisi.
Pasalnya menurut Kamil Pasha orang-orang tersebut tak mendapatkan haknya sebagai tersangka.
"Yang di kantor kepolisian ini yang kami sayangkan. Artinya begini, baik itu pelaku tindak pidana ataupun bukan, selama pihak kepolisian itu menangkap mereka, melakukan tindakan projustisia, harusnya itu ada hak-hak bagi tersangka," ujar Kamil Pasha.
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunWow.com hak-hak yang harus diperoleh tersangka, yakni hak untuk segera di periksa atau di BAP, hak untuk diberitahukan kepada keluarga mengenai keberadaannya, hingga hak untuk menemui penasihat hukum dan sebagainya.
• TJ Eksekutor Pembunuhan yang Lihai Pakai Senpi, Disebut Teman Kecilnya Ngaku Bekerja Ini di Jakarta
• Terparkir Jeep Berstiker Prabowo Presiden di Rumah Ketua Pembunuh Bayaran, Riza Patria Ungkap Ini
"Itu yang sulit bagi mereka," papar Kamil Pasha.
Menanggapi itu, pembawa acara lantas mempertanyakan angka 70 orang hilang yang dipaparkan Kamil Pasha.