Kasus First Travel

Korban Biro Umrah First Travel: Ada yang Stres, Stroke, Komplikasi dan Meninggal

Sejumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel sudah mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018), pukul 08.30 WIB.

Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Calon jemaah umrah korban biro perjalanan dan umrah First Travel mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO 

"Harus ada pertanggungjawabannya. Harus setimpallah," kata dia.

Baca: Soal Jakarta Bakal Punya Stadion, Anies: Kami Tak Ingin Kirim Angin Surga

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.

Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Ketiga pelaku diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar dan penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved