Polisi Sebut Kelompok Muslim Cyber Army Sebarkan Isu PKI dan Penganiayaan Ulama

"Upaya-upaya provokasi itu seperti menyampaikan isu-isu yang negatif tentang PKI, juga tentang penganiyaan ulama," ujar Iqbal.

Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU— Isu provokatif yang disebarkan kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA) ternyata tak hanya soal diskriminasi SARA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal mengatakan MCA juga menyebarkan soal isu penganiayaan ulama.

Baca: Matikan Alat Pelacak, Kapal Pembawa Sabu 1,6 Ton Sempat Kelabui Polri dan Bea Cukai

Belakangan, isu tersebut merebak di media sosial dan kebanyakan kabar yang disebar adalah hoaks atau berita bohong.

"Upaya-upaya provokasi itu seperti menyampaikan isu-isu yang negatif tentang PKI, juga tentang penganiyaan ulama," ujar Iqbal di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Baca: Nikita Mirzani: Diperiksa 19 Pertanyaan, Pesan Kepada Penyebar Hoax Hingga Jenderal Gatot

Di samping itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap presiden dan beberapa tokoh negara.

Barang bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana tersebut juga turut disita polisi saat menangkap tersangka.

"Barang bukti beberapa alat-alat elektronik sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan," kata Iqbal.

Baca: Handoko Sulap Bekas Odong-odong Jadi Warkop Kereta Mini

Di samping menyebarkan isu provokatif, tersangka juga menyebarkan konten bermuatan virus kepada orang atau kelompok tertentu.

"Kalau kena virus itu rusak alat elektronik, handphone kita bisa rusak," kata Iqbal.

Namun, belum diketahui motif kelompok MCA menyebarkan isu-isu tersebut. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana merilis penangkapan tersangka beserta motifnya pada Rabu (28/2/2018).

Baca: Bersaksi di Pengadilan, Ipda Dodi Mengaku Melihat Dua Orang Membawa Senjata Bukan Miliki Polisi

Sebelumnya, polisi menangkap lima anggota grup WhatsApp "The Family MCA".

Kelima tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kelompok Muslim Cyber Army Sebarkan Hoaks Penganiayaan Ulama dan PKI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved