Fakta-fakta The Family Cyber Muslim Army, Penyebar Isu PKI dan Mirip Saracen

Tak sekedar isu diskriminasi SARA, kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA) juga menyebarkan soal hoax penganiayaan ulama dan PKI.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Wartakota/Mohamad Yusuf
Jaringan Muslim Cyber Army di Bareskrim Polri Rabu (28/2/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/MOHAMAD YUSUF 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah mengungkap sindikat penyebar isu provokatif di media sosial.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku di beberapa tempat.

Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.

Baca: Dampak Lanjutan Kecelakaan Tol Becakayu, Proyek Sempat Dihentikan Sampai Pejabat Dirombak

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA (Muslim Cyber Army)".

"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).

Penyebar Isu PKI

Tak sekedar isu diskriminasi SARA,  kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA) juga menyebarkan soal hoax penganiayaan ulama dan PKI.

Selain itu, kelompok ini juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap presiden dan beberapa tokoh negara.

"Upaya-upaya provokasi itu seperti menyampaikan isu-isu yang negatif tentang PKI juga tentang penganiyaan ulama," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).

Baca: Belum Ada Keputusan Akhir, Petugas Keamanan Lama Mengusir Petugas Keamanan Baru di Pondok Cabe

Hal teresebut merujuk terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita polisi saat menangkap lima tersangka.

Dalam barang bukti yang disita, jelasnya, menunjukkan adanya tindak pidana.

"Barang bukti beberapa alat-alat elektronik sudah kita sita untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved