Panwaslu Bekasi Bakal Periksa ASN yang Diduga Berpihak Pada Petahana Walikota
Novita mengingatkan kepada para ASN agar bersikap netral, meski mereka memiliki hak suara dalam ajang Pilkada 2018.
Laporan wartawan Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bekasi bakal memanggil salah satu aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu Aparatur berinisial N diminta keterangan atas dugaan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2018-2023.
"Hari ini sedang kita bahas agenda pemanggilannya ke pihak yang bersangkutan. Ada satu orang yang dipanggil berdasarkan laporan," kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti saat dihubungi pada Rabu (7/3/2018).
Baca: DPRD Tuding Ribuan Pengusaha di Bekasi Mengemplang Pajak
Novita memproyeksikan, proses klarifikasi bakal rampung selama sepekan.
Nantinya, hasil klarifikasi akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk dikaji lebih dalam.
Bila ada pelanggaran kode etik, lembaga tersebut akan mendelegasikan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah untuk menjatuhkan sanksi melalui surat perintah.
"Jenis sanksi juga beragam dari ringan sampai terberat," ujar dia.
Baca: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta Rupiah, Wanita Ini Harus Berurusan Polisi
Novita mengingatkan kepada para ASN agar bersikap netral, meski mereka memiliki hak suara dalam ajang Pilkada 2018.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jangankan berkampanye aktif, memasang foto bersama salah satu paslon atau me-like (menyukai) postingan gambar/video dan sejenisnya di media sosial milik paslon itu ada indikasi keberpihakan," jelas dia.
Pemeriksaan yang dilakukan Panwaslu menyusul adanya indikasi keberpihakan sejumlah pemangku jabatan di Kota Bekasi kepada petahana Rahmat Effendi dan Tri Adhianto.
Pasalnya ada kemiripan kata di foto profil aplikasi media sosial WhatsApp milik sejumlah ASN eselon IV hingga II dengan paslon petahana.
Baca: Ketahuan Lakukan Pungli, Camat ini Diberhentikan
Para ASN itu memakai foto bertuliskan "Satu kan Langkah Bangun dengan HATI Ikhlas. KOTA ku-KOTA kita".
Sementara slogan paslon Rahmat Effendi-Tri Adhianto di banner yang terpampang di sejumlah tiang listrik adalah "Lanjutkan bangun Bekasi dengan HATI".
Selain ada kesamaan pada bentuk kata "HATI" di dalam kedua teks tersebut, warna di tiap huruf itu juga sama yakni kuning, ungu, hijau dan biru.
Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan pada Kemenpan RB, M. Yusuf Ateh menyerahkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Bekasi.
Nantinya, hasil pemeriksaan akan dikaji kembali oleh KASN dan Kemenpan RB.
"Biarkan saja Panwas bekerja dulu," katanya saat dihubungi.
Baca: Fakta-fakta Pembangunan RPTRA Dihentikan, Terakhir di 2018 dan Dilarang Pakai APBD
Menurut dia, lembaganya sudah melakukan berbagai upaya dengan menggandeng stakeholder yang lain guna mengingatkan ASN agar bersikap netral.
Stakeholder yang digandeng adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sebagainya.
"Jenis sanksi yang dijatuhkan tergantung pelanggaran berdasarkan laporan Panwaslu," ujarnya.