Bupati Rita Widyasari Terima 'Kantong Merah' dari Abun, Apa Isinya?

Ismed menduga isi kantong merah tersebut adalah barang barang berharga berupa emas dan berlian.

Tribunnews.com/Jeprima
Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari bersama Khairudin saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). KPK menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap sekitar Rp6 miliar terkait proses perizinan PT Sawit Golden Prima. Tribunnews/Jeprima uploader 

Ismed membantah dirinya imbalan dari Rita atas pemulusan izin untuk perusahaan Abun tersebut.

Namun, ia mengaku Rita pernah menawari untuk memberangkatkan ibadah umrah keluarganya.

Dan ia mengaku menolak tawaran itu karena menduga kuat itu bagian dari imbalan untuk memuluskan izin perusahaan perkebunan sawit milik Abun.

Baca: Agus Harus Pulang dan Tak Bisa Rasakan Kemenangan Dramatis Persija di GBK, Alasannya Bikin Haru

"Saya nggak pernah menerima apapun (oleh Abun), tapi saya pernah dijanjikan umroh sekeluarga. Saya tolak," kata dia.

Pengakuan Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli ini sesuai dengan isi surat dakwaan jaksa untuk Rita Widyasari.

Dalam surat dakwaan Rita, Setelah pertemuan dan penyerahan kantong merah di rumah pribadi, akhirnya keluar surat izin untuk PT SGP.

Keputusan Izin Lokasi yang isinya memberikan ijin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 16 ribu hektare.

Surat izin yang ditandatangi oleh Rita untuk perusahaan milik Abun bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebab, maksimal luas kebun sawit perusahaan adalah 15 ribu hektare.

Setelah permintaannya terpenuhi, sebagai kompensasi atas ijin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Abun yang seluruhnya berjumlah Rp6.000.000.000.

Uang itu dikirimkan Abun ke Rita melalui rekening Bank Mandiri.

Dalam surat dakwaan, Rita mengenal Abun karena teman baik ayah Rita, Syaukani HM. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit, namun ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi.

Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya, Hanny Kristianto, untuk mendekati Rita.

Hanny pun meminta agar Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima. Rita didakwa Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal 200 juta rupiah maksimal satu miliar rupiah.

Selain didakwa menerima suap enam miliar rupiah, Rita juga didakwa menerima gratifikasi senilai 469,465 miliar rupiah dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di Kabupaten Kukar selama menjabat pada 2010 hingga 2017. (Tribun Network/git/coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved